Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Menteri KKP Tegaskan Dasar Laut Tidak Boleh Ada Sertifikat
Trenggono menjelaskan penemuan fakta adanya ratusan sertifikat di area pagar laut juga bisa menjadi bahan bukti baru
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut dasar laut tidak boleh ada kepemilikan sertifikat Hak Guna Bangunan maupun SHGB dan Sertifikat Hak Milik atau SHM.
Hal tersebut sekaligus menanggapi adanya ratusan SHGB dan SHM di kawasan pagar laut Tangerang, Banten, sepanjat 30 Km.
Mayoritas sertifikat itu dimiliki oleh dua perusahaan besar.
Menurutnya, kepemilikan SHGB dan SHM di area pagar laut di Kabupaten Tangerang itu dipastikan ilegal.
Dia memastikan tidak boleh ada penerbitan sertifikat dasar laut.
"Saya mendapatkan press conference dari Menteri ATR BPN bahwa sudah ada sertifikat yang ada di dalam laut. Saya perlu sampaikan, kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat. Jadi itu sudah jelas illegal juga," ujar Trenggono seusai menemui Presiden Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/1/2025).
Trenggono menjelaskan penemuan fakta adanya ratusan sertifikat di area pagar laut juga bisa menjadi bahan bukti baru.
Baca juga: Polda Metro Jaya Siap Bantu Penyelidikan Pagar Laut Misterius di Tangerang jika Diminta KKP
Hal itu bisa menjadi alasan adanya pagar laut di kawasan tersebut.
Dia menduga pagar laut tersebut sengaja dipasang agar membuat permukaan tanah baru di area tersebut.
Menurutnya, ada pihak yang berupaya membuat 'reklamasi alami' di daerah tersebut.
"Artinya memang ini kan dilakukan proses pemagaran itu, tujuannya adalah agar tanahnya itu nanti naik. Semakin lama, semakin naik, semakin naik. Jadi kalau ada ombak datang, begitu ombak surut, dia ketahan. Sedimentasinya ketahan. Boleh dibilang seperti reklamasi yang alami begitu," jelasnya.
"Jadi nanti kalau terjadi seperti itu, akan terjadi daratan. Dan jumlahnya itu sangat besar.
Tadi saya laporkan kepada bahwa presiden, dari 30 hektar itu kira-kira sekitar 30.000 hektar kejadiannya. Kan itu sangat besar," sambungnya.
Lebih lanjut, Trenggono menduga pemilik sertifikat akan mengklaim area pagar laut setelah daerah tersebut telah menjadi daratan.
Namun, ia memastikan sertifikat tersebut tidak akan berlaku.
Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Ada yang Janggal di Kasus Pagar Laut, Dekan FH UNS: Harap Polri dan Kejagung Bahas Indikasi Tipikor |
---|
Kejagung Kembali Terima Pelimpahan Berkas Perkara Kasus Pagar Laut Tangerang Dari Bareskrim Polri |
---|
Anggota DPR Harap Polri dan Kejaksaan Sepaham agar Kasus Pagar Laut di Tangerang Temui Titik Terang |
---|
Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo Hormati Penangguhan Penahan Kades Kohod |
---|
Politisi PKS Sesalkan Penangguhan Penahanan Kades Kohod Arsin Bin Asip |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.