Kamis, 2 Oktober 2025

Dua Pemuda Dijebloskan ke Tahanan Mapolsek Jatinegara Gara-gara Judi Online, Tega Curi Motor Teman

KZ dan DK mencuri lalu menjual unit sepeda motor sahabat mereka sendiri dengan modus meminjam sepeda motor korban

Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Kapolsek Jatinegara, Kompol Chitya Intania saat memberi keterangan di Jakarta Timur, Jumat (15/11/2024). 

"Untuk motor masih dalam penyelidikan karena oleh tersangka motor dijual secara online senilai Rp3,5 juta.

Uang hasil penjualan dipakai untuk membayar judi online," tuturnya.

Atas perbuatannya kini DK dan KZ sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman di atas lima tahun penjara.


Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kecanduan Judi Online, Dua Pemuda di Jatinegara Curi Motor Temannya Sendiri untuk Modal Main

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved