Dua Pemuda Dijebloskan ke Tahanan Mapolsek Jatinegara Gara-gara Judi Online, Tega Curi Motor Teman
KZ dan DK mencuri lalu menjual unit sepeda motor sahabat mereka sendiri dengan modus meminjam sepeda motor korban
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Kapolsek Jatinegara, Kompol Chitya Intania saat memberi keterangan di Jakarta Timur, Jumat (15/11/2024).
"Untuk motor masih dalam penyelidikan karena oleh tersangka motor dijual secara online senilai Rp3,5 juta.
Uang hasil penjualan dipakai untuk membayar judi online," tuturnya.
Atas perbuatannya kini DK dan KZ sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kecanduan Judi Online, Dua Pemuda di Jatinegara Curi Motor Temannya Sendiri untuk Modal Main
Sumber: TribunJakarta
Baca Juga
5 Populer Regional: Sosok Kerangka dalam Pohon Aren - Eks Kades Korupsi Rp2,6 M untuk Judol |
![]() |
---|
Sosok Suami Pelaku Pembunuhan Istri dan Bayi di Pandeglang Banten, Akhiri Hidup Diduga Kalah Judol |
![]() |
---|
Diduga Kalah Judol, Suami di Pandeglang Bunuh Istri dan Anak lalu Coba Bunuh Diri |
![]() |
---|
Demokrat: Prabowo Anti Perjudian, Siapapun Terlibat Harus Dihukum |
![]() |
---|
4 Terdakwa Kasus Judi Online Komdigi Dijatuhi Vonis Penjara, Zulkarnaen Apriliantony 7 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.