Dua Pemuda Dijebloskan ke Tahanan Mapolsek Jatinegara Gara-gara Judi Online, Tega Curi Motor Teman
KZ dan DK mencuri lalu menjual unit sepeda motor sahabat mereka sendiri dengan modus meminjam sepeda motor korban
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua pemuda berinisial KZ dan DK mendekam di sel tahanan Polsek Jatinegara, Polres Metro Jakarta Timur gara-gara judi online.
Keduanya ditangkap usai mencuri sepeda motor sahabat mereka sendiri.
Sepeda motor itu dijual untuk modal melakukan deposit judi online.
Kapolsek Jatinegara, Kompol Chitya Intania mengatakan KZ dan DK mencuri lalu menjual unit sepeda motor sahabat mereka sendiri dengan modus meminjam sepeda motor korban.
"DK ini awalnya meminjam sepeda motor korban berinisial GA.
Baca juga: RSCM: 90 Persen Korban Judi Online Dirawat karena Depresi Akibat Terlilit Pinjol
Saat dipinjam itu DK memalsukan (menduplikat) kunci motor korban," kata Chitya di Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (15/11/2024).
Setelah menduplikat, kunci kontak tersebut lalu diserahkan kepada pelaku KZ.
DK memerintah KZ melakukan aksi pencurian sepeda motor jenis matic milik GA tersebut.
Kala itu awalnya korban tidak mengetahui bahwa kunci kontak sepeda motornya sudah diduplikat karena setelah dipinjam, DK segera mengembalikan unit kendaraan kepada GA.
GA pun memarkirkan kendaraannya seperti biasa di akses Jalan Kebon Nanas Selatan, Kelurahan Cipinang Cempedak, Kecamatan Jatinegara depan rumahnya dalam keadaan dikunci setang.
"Korban baru tahu motornya dicuri saat hendak menggunakan kendaraan ternyata kendaraannya sudah tidak ada di tempat.
Usai ditelusurilah CCTV di sekitar lokasi, di situ diketahui motor diambil KZ," ujarnya.
Chitya menuturkan setelah mendapat mengetahui sepeda motornya dicuri, GA lalu melaporkan kasus kepada SPKT Polsek Jatinegara dengan membawa bukti rekaman CCTV.
Dari laporan itu Unit Reskrim Polsek Jatinegara melakukan penyelidikan hingga mengamankan DK dan KZ, namun barang bukti sepeda motor belum ditemukan karena sudah dijual pelaku.
Sumber: TribunJakarta
5 Populer Regional: Sosok Kerangka dalam Pohon Aren - Eks Kades Korupsi Rp2,6 M untuk Judol |
![]() |
---|
Sosok Suami Pelaku Pembunuhan Istri dan Bayi di Pandeglang Banten, Akhiri Hidup Diduga Kalah Judol |
![]() |
---|
Diduga Kalah Judol, Suami di Pandeglang Bunuh Istri dan Anak lalu Coba Bunuh Diri |
![]() |
---|
Demokrat: Prabowo Anti Perjudian, Siapapun Terlibat Harus Dihukum |
![]() |
---|
4 Terdakwa Kasus Judi Online Komdigi Dijatuhi Vonis Penjara, Zulkarnaen Apriliantony 7 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.