Siswi Kelas 6 SD di Jakbar Jadi Korban Pencabulan Tukang Rongsok yang Dikenalnya di Aplikasi Kencan
Setelah bertukar nomor handphone, lanjut Syahduddi, pelaku dan korban janjian untuk bertemu di salah satu tempat di kawasan Kecamatan Kalideres
Hal ini, lanjut Syahduddi, sejalan dengan apa yang diakui oleh pelaku bahwa memang pelaku sudah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 6 kali.
"Terhadap pelaku kami jerat dengan pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 dan atau pasal 332 KUH pidana ancaman 15 tahun penjara," tutur polisi berpangkat melati 3. (m26)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Dewa si Rambut Pirang Bawa Kabur Bocah 12 Tahun, Seminggu Sudah Setubuhi 6 Kali
Sumber: Warta Kota
Gelar Rakercab, DPC Peradi Jakarta Barat Tingkatkan Soliditas hingga Ilmu Pengetahuan Anggota |
![]() |
---|
Vonis Eks Jaksa Azam Akhmad Diperberat dari 7 Tahun Menjadi 9 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Perempuan Muda Asal Bogor Dijebak Nikah dengan WNA Asal Arab Saudi: Kini Jadi Korban KDRT |
![]() |
---|
Nyatakan Mundur Dari DPR RI, Rahayu Saraswati Bakal Habiskan Sisa Kas Untuk Warga di Dapilnya |
![]() |
---|
Terapkan Zero KKN Dalam Penyelenggaraan Ujian Profesi Advokat, Peradi: Jadi Tidak Main-main |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.