Selasa, 30 September 2025

Siswi Kelas 6 SD di Jakbar Jadi Korban Pencabulan Tukang Rongsok yang Dikenalnya di Aplikasi Kencan

Setelah bertukar nomor handphone, lanjut Syahduddi, pelaku dan korban janjian untuk bertemu di salah satu tempat di kawasan Kecamatan Kalideres

Editor: Eko Sutriyanto
Wartakotalive/Miftahul Munir
Dewa si Rambut pirang bawa kabur bocah 12 tahun di Kalideres Jakbar dan setubuhi 6 kali selama 1 Minggu dari 16 September 2024 lalu. 

Hal ini, lanjut Syahduddi, sejalan dengan apa yang diakui oleh pelaku bahwa memang pelaku sudah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 6 kali. 

"Terhadap pelaku kami jerat dengan pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 dan atau pasal 332 KUH pidana ancaman 15 tahun penjara," tutur polisi berpangkat melati 3. (m26)


Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Dewa si Rambut Pirang Bawa Kabur Bocah 12 Tahun, Seminggu Sudah Setubuhi 6 Kali

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved