Siswi Kelas 6 SD di Jakbar Jadi Korban Pencabulan Tukang Rongsok yang Dikenalnya di Aplikasi Kencan
Setelah bertukar nomor handphone, lanjut Syahduddi, pelaku dan korban janjian untuk bertemu di salah satu tempat di kawasan Kecamatan Kalideres
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Wartakotalive Miftahul Munir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewa alias SPS dihadirkan dalam konferensi pers dalam kasus pencabulan bocah kelas 6 SD di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (9/10/2024).
Korban berinisial AKN masih berusia 12 tahun dan sudah disetubuhi oleh Dewa sebanyak 6 kali.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, awal mula kronologi persetubuhan tersebut di mana korban dan pelaku saling mengenal melalui aplikasi kencan Livematch.
"Berdasarkan pengakuannya, pelaku mengetahui ada aplikasi kencan tersebut dari media sosial TikTok.
Kemudian ketika dia menelusuri aplikasi kencan tersebut berkomunikasi dengan korban. Kemudian bertukar nomor handphone," kata Syahduddi.
Setelah bertukar nomor handphone, lanjut Syahduddi, pelaku dan korban janjian untuk bertemu di salah satu tempat di kawasan Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
Baca juga: Sosok Sudirman, Pemilik Yayasan di Tangerang Tersangka Pencabulan, 7 Anak Panti Asuhan jadi Korban
Setelah bertemu, keduanya langsung nampak akrab karena sudah sering komunikasi lewat telepon selulernya.
Dewa saat bertemu dengan korban membawa sepeda motor Honda Scoopy B5503BIK warna biru cream.
Syahduddi menerangkan, setelah bertemu, korban langsung diajak ke tempat kerja pelaku di salah satu gudang ataupun tempat rongsok di Pejagalan Kecamatan Tambora Jakarta Barat yang menjadi tempat kerjanya sebagai tukang rongsok.
"Di mana berdasarkan pengakuan dari pelaku, pelaku dan korban sudah melakukan persetubuhan kurang lebih sebanyak 6 kali dan bawa lari korban anak dari mulai tanggal 16 September itu kurang lebih selama satu Minggu," ungkapnya.
Alumni Akpol 1997 itu menerangkan, orangtuanya panik karena anaknya tak kunjung pulang ke rumah tanpa ada pamit ke keluarga.
Ayahnya berinisial JSN kemudian melaporkan ke Polsek Kalidres karena sudah 2x24 jam anaknya tak kembali ke rumah.
"Setelah didalami oleh penyidik bahwa memang ada indikasi tindak pidana persetubuhan terhadap anak atau membawa lari perempuan yang belum dewasa tanpa seijin orang tuanya," jelasnya.
Dari hasil visum yang dilakukan oleh penyidik di rumah sakit Tarakan, Jakarta Pusat pada tanggal 23 September 2024, ditemukan ada tanda-tanda kekerasan pada kelamin korban.
Sumber: Warta Kota
Gelar Rakercab, DPC Peradi Jakarta Barat Tingkatkan Soliditas hingga Ilmu Pengetahuan Anggota |
![]() |
---|
Vonis Eks Jaksa Azam Akhmad Diperberat dari 7 Tahun Menjadi 9 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Perempuan Muda Asal Bogor Dijebak Nikah dengan WNA Asal Arab Saudi: Kini Jadi Korban KDRT |
![]() |
---|
Nyatakan Mundur Dari DPR RI, Rahayu Saraswati Bakal Habiskan Sisa Kas Untuk Warga di Dapilnya |
![]() |
---|
Terapkan Zero KKN Dalam Penyelenggaraan Ujian Profesi Advokat, Peradi: Jadi Tidak Main-main |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.