Selasa, 7 Oktober 2025

Fachry Albar Terjerat Narkoba

Kabar Terkini Kasus Narkoba Fachry Albar, Sang Artis Dituntut 6 Bulan Rehabilitasi 

Aktor Fachry Albar dituntut menjalani 6 bulan rehabilitasi terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya. 

Tribunnews/Jeprima
TERJERAT NARKOBA - Tersangka Fachry Albar tertunduk saat dihadirkan pada rilis kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (24/4/2025). Fachry Albar ditangkap polisi dikediamannya terkait penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti yang disita polisi berupa dua paket sabu dengan berat bruto 0,65 gram, satu paket ganja berat bruto 1,11 gram, dua linting ganja berat bruto 0,94 gram, satu botol kaca berisi kokain berat bruto 3,96 gram, 27 butir pil alprazolam, cangklong, bong hingga korek modifikasi. Kini sang artis dituntut menjalani 6 bulan rehabilitasi terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor Fachry Albar dituntut menjalani 6 bulan rehabilitasi terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya. 

Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (27/8/2025).

Baca juga: Ahmad Albar Mengaku Tak Suka Fachry Albar Kembali Terjerat Narkoba, Tapi Janji Tetap Urusi Anaknya

Melansir data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, Fachry didakwa menggunakan narkotika serta menerima psikotropika tanpa resep dokter.

"Menyatakan terdakwa Fachri Albar bin Achmad Albar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri," kata jaksa.

Jaksa Penuntut Umum juga meminta agar pemeran Fachry Albar itu menjalani rehabilitasi rawat inap selama enam bulan di Balai Besar Rehabilitasi Lido.

Baca juga: Fachry Albar Terjerat Narkoba, Ahmad Albar Temui Anaknya di Tahanan: Semoga Direhabilitasi

Sidang lanjutan dijadwalkan pada 3 September 2025, dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari pihak Fachri.

Ini bukan kali pertama Fachri tersandung kasus narkoba

Pada Februari 2018, ayah dua anak tersebut pernah ditangkap di rumahnya di Cirendeu, Tangerang Selatan, dengan barang bukti ganja, sabu, dan alprazolam. 

Saat itu, ia divonis menjalani rehabilitasi selama tujuh bulan.

Kemudian film Pengabdi Setan ini kembali diamankan polisi di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan pada 20 April 2025.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved