Fachry Albar Terjerat Narkoba
Kabar Terkini Kasus Narkoba Fachry Albar, Sang Artis Dituntut 6 Bulan Rehabilitasi
Aktor Fachry Albar dituntut menjalani 6 bulan rehabilitasi terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor Fachry Albar dituntut menjalani 6 bulan rehabilitasi terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.
Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (27/8/2025).
Baca juga: Ahmad Albar Mengaku Tak Suka Fachry Albar Kembali Terjerat Narkoba, Tapi Janji Tetap Urusi Anaknya
Melansir data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, Fachry didakwa menggunakan narkotika serta menerima psikotropika tanpa resep dokter.
"Menyatakan terdakwa Fachri Albar bin Achmad Albar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri," kata jaksa.
Jaksa Penuntut Umum juga meminta agar pemeran Fachry Albar itu menjalani rehabilitasi rawat inap selama enam bulan di Balai Besar Rehabilitasi Lido.
Baca juga: Fachry Albar Terjerat Narkoba, Ahmad Albar Temui Anaknya di Tahanan: Semoga Direhabilitasi
Sidang lanjutan dijadwalkan pada 3 September 2025, dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari pihak Fachri.
Ini bukan kali pertama Fachri tersandung kasus narkoba.
Pada Februari 2018, ayah dua anak tersebut pernah ditangkap di rumahnya di Cirendeu, Tangerang Selatan, dengan barang bukti ganja, sabu, dan alprazolam.
Saat itu, ia divonis menjalani rehabilitasi selama tujuh bulan.
Kemudian film Pengabdi Setan ini kembali diamankan polisi di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan pada 20 April 2025.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.