Ayah dan Anak Pengelola Ponpes di Kabupaten Bekasi Cabuli Santriwati, Pelaku Diduga Ancam Korban
Tindak pidana ini terungkap pada September 2024 usai orang tua korban yang menjadi santri melaporkan kepada kepolisian Polres Metro Bekasi
"Tindak pidana ini terungkap September 2024 atas laporan orang tua korban yang menjadi santri," kata dia.
Adapun kedua tersangka ini sebagai pemilik dan guru tempat belajar mengaji.
"Tersangka sudin sebagai pemilik dan guru di tempat belajar mengaji. Keduanya masih ada hubungan darah," kata dia.
Lebih lanjut, Saufi menyampaikan tindak pelaku pencabulan ini berlangsung sejak tahun 2020 silam hingga 2024.
"Kejahatan ini berdasarkan pengakuan terjadi sejak 2020 hingga sekarang. Barang bukti pakaian dari korban dan jumat kemarin kita melakukan olah tkp," tandasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (MAZ)
Sumber: Warta Kota
Kepala Cabang Bank BUMN Diduga Dibunuh Usai Lakukan Penagihan Kepada Nasabah, Istri Menangis |
![]() |
---|
Kronologi Kasus Pencabulan 8 Anak di Solo, Dilakukan selama 10 Tahun dengan Modus Diajak ke Rumah |
![]() |
---|
Sosok Predator Seksual di Solo, Dilaporkan Sejak Juni 2025 dan Diduga Korban Lebih dari 3 Anak |
![]() |
---|
Kasus Dua Bocah Meninggal Saat Ekstrakurikuler Renang di Bekasi Naik Penyidikan |
![]() |
---|
Kedalaman Kolam Renang yang Tewaskan Dua Siswi SD di Kabupaten Bekasi Ternyata Sampai 1,4 Meter |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.