Polisi Koordinasi dengan PPATK Telusuri Jumlah Pemain Situs Judi Online yang Dikelola Pria Sumbar
Jumlah player akan didalami lebih lanjut setelah dilakukan penelusuran rekening dan pembukaan harta kekayaan melalui koordinasi dengan PPATK
Kegiatan tersebut dilakukan di rumahnya.
"Pelaku menyediakan rekening penampungan dana deposit dari para player dengan menggunakan rekening yang tersangka kuasai, tersangka membelinya dari teman tersangka," tuturnya.
Polda Metro Jaya tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku.
Mantan Kapolresta Solo ini menyebut pihaknya masih mengusut kasus ini dengan memburu komplotan Fajri.
Sebanyak tiga handphone, tiga rekening, dan satu CPU disita sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, Fajri ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 303 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, telah dilakukan penahanan terhadap saudara FA di Rutan Polda Metro Jaya," ujarnya.
PPATK Ungkap Akal-akalan Sindikat Judi Online, Bayar Warga Rp 500 Ribu Untuk Buka Rekening |
![]() |
---|
KPK Ungkap Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditangkap Berawal dari 'Nyanyian' Irvian Bobby Mahendro |
![]() |
---|
Teror Anjing Liar Gigit 11 Warga Padang Pariaman dalam Dua Malam Berturut-Turut |
![]() |
---|
Sosok Ketua MUI Cholil Nafis, Rekening Yayasannya Diblokir, PPATK: Bukan Kami, tapi Bank |
![]() |
---|
Misbakhun Klarifikasi Soal Pembukaan Blokir Rekening oleh PPATK: Tidak Ada Biaya Sepeser Pun! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.