Selasa, 30 September 2025

Jaksa Gadungan Ditangkap, Tipu Orangtua,Istri hingga Eks Pacar hingga Rp4 Miliar Lebih

Awalnya, CAN meminjam Rp 6 juta kepada YIE untuk keperluan pengobatan orang tua di rumah sakit sampai akhirnya CAN meminjam hingga Rp 1,5 miliar

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Eko Sutriyanto
Puspenkum Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung menangkap seorang jaksa gadungan berinisial CAN pada Selasa (27/8/2024) malam. Penangkapan dilakukan Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) dan Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan RI di apartemen Pakubuwono Terrace, Cipulir, Jakarta Selatan. 

"Terhadap orang tuanya sendiri Rp 2 miliar," kata Harli.

Kemudian terhadap istrinya yang berinisal M, CAN menipu hingga Rp 200 juta.

"M sebagai istrinya dengan kerugian sebesar Rp 200 juta," katanya.

Selain itu, ada empat pihak yang turut ditipu CAN, mulai dari mantan pacar hingga dosen di UI:

• Mantan pacarnya berinisial MA Rp 100 juta;
• Pacarnya, Anita lebih kurang Rp 700 juta;
• Inisial P, salah satu dosen di UI dengan kerugian Rp 100 juta; dan
• Inisial R di Jakarta Timur lebih kurang Rp 25 juta.

Seluruh uang hasil menipu itu, digunakan CAN untuk judi online dan menopang gaya hidupnya.

"Uang tersebut sudah habis dipakai oleh pelaku CAN untuk main judi online dan gaya hidup, karena tidak memiliki pekerjaan," katanya.

Meski ditangkap Kejaksaan Agung, perkara CAN ini kemudian diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk ditangani.

"Setelah ini kita akan serahkan pelaku ke Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk proses hukum selanjutnya," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved