Sabtu, 4 Oktober 2025

Pacar Desak Segera Dinikahi, Pemuda di Bekasi Nekat Merampok, Kini Terancam Batal Menikah

Hasil perampokan itu digunakan untuk menikahi sang pacar sebab, pacarnya mendesaknya segera dinikahi.

Editor: Erik S
Warta Kota/Muhammad Azzam
Pelaku perampokan dan penganiayaan saat digiring aparat di Mapolres Metro Bekasi pada Jumat (28/6/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI- Butuh uang modal nikah, Eef Saifullah alias Eep merampok rumah Rukmini (59) warga Kampung Teleng, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (26/6/2/2024) dini hari.

Kini, pelaku berhasil ditangkap. Pelaku masuk ke rumah korban melalui rolling get warung korban yang terbuka sedikit.

Kemudian pelaku melihat korban sedang tidur dan mengambil uang sebesar Rp5 juta dari lemar di kamar.

Baca juga: Nenek di Klaten jadi Korban Perampokan dan Pembunuhan, Pelaku Ditangkap di Sukoharjo dan Ngawi

Tak hanya itu, pelaku juga mengambil gelang emas, cincin dan kalung.

"Saat tengah aksi korban bangun dan langsung pelaku hantam dengan sikut dan dibenturkan kepala korban ke tembok," kata Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Saufi Salamun, Jumat (28/6/2024).

Melihat korban tak berdaya, pelaku langsung kabur menggunakan sepeda motor korban yang kunci masih menempel.

Usai kejadian, korban langsung dibawa ke rumah sakit dan anak korban membuat laporan polisi ke Polsek Cikarang Utara.

"Tim gabungan langsung bergerak dari Unit Jatanras, Resmob Polres Metro Bekasi dan Reskrim Polsek Cikarang Utara melakukan penyelidikan dan berhasil tangkap pelaku 4 jam setelah kejadian," jelasnya.

Dia menjelaskan, usai aksi perampokan itu pelaku langsung menjual sepeda motornya itu ke wilayah Karawang. Dan langsung pulang kembali ke rumahnya.

Saat kembali ke rumahnya itu langsung ditangkap kepolisian.

Baca juga: Pelaku Perampokan Toko Jam Tangan Mewah Ditangkap, 18 Jam Senilai Rp 12 M Dikembalikan ke Pemilik?

"Aksi ini dikenakan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun ke atas," katanya.

Kronologis

Anak korban, Listiana Choirunnisa mengungkapkan kejadian perampokan terjadi pada Rabu (26/6/2/2024) dini hari.

Ibunya mengalami luka diwajahnya, luka bibir dan alis kanan.

"Sekarang masih dirawat di Rumah Sakit Bhakti Husada Cikarang, sukur selamat," katanya pada Jumat (28/6/2024).

Para pelaku tersebut mengambil sepeda motor N-Max warna merah milik anak korban, perhiasan dan uang tunai.

Baca juga: Pelaku Perampokan Toko Jam Tangan Mewah Ditangkap, 18 Jam Senilai Rp 12 M Dikembalikan ke Pemilik?

"Informasi kepolisian pelaku sudah ditangkap," katanya. 

Motif perampokan

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Gogo Galesung mengatakan, pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian perampokan.

Hasil pemeriksaan, pelaku ini sudah hapal situasi rumah sekaligus salon milik korban. Sebab, pelaku pernah beberapakali diminta bantuan korban memperbaiki rumah maupun keperluan lainnya.

"Jadi pelaku ini sudah tahu betul situasi kondisi rumah korban. Pacar korban ini juga kan bekerja di salon korban," kata Gogo di Mapolrestro Bekasi pada Jumat (28/6/2024).

Baca juga: Kronologis Perampokan Toko Jam Tangan Mewah di PIK, Pelaku Sudah Intai 3 Minggu Sebelum Beraksi

Dia melanjutkan, dari keterangan pelaku motif aksi perampokan itu dilakukan karena faktor ekonomi.

Dari pengakuannya, hasil perampokan itu digunakan untuk menikahi sang pacar. Sebab, pacarnya mendesaknya agar segera menikahinya.

"Motif kebutuhan ekonomi, pengakuan pelaku uang, emas dan motor hasil perampokannya itu buat modal nikah dengan pacarnya," beber dia.

Penulis: Muhammad Azzam

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kronologi Perampokan Rumah Lansia di Cikarang, Korban Tak Berdaya Dipukul hingga Dibenturkan Tembok

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved