Kapolsek Sebut Tidak Ada Penyekapan di Penjaringan: Negosiasi Alot, Korban Laporkan Bosnya ke Polisi
Kapolsek Penjaringan mengatakan keluarga Heri tidak disekap karena penggelapan Rp150 juta. Heri dan perusahaan hanya negosiasi
Sebelum pulang, Heri telah menandatangani surat perjanjian akan mengembalikan uang perusahaan yang telah dipakainya secepat mungkin
Sempat mengaku disekap
Heri Kusuma Wijaya sebelumnya mengakui meminjam uang Rp150 juta dari perusahaannya tempat bekerja, PT MAI.
Peminjaman uang tanpa sepengetahuan bosnya berinisial J membuat dirinya dan keluarganya disekap.
Heri bahkan mengaku telah melaporkan bosnya ke Polres Metro Jakarta Utara, Senin (10/6/2024).
Laporan ini berkaitan dengan penyekapan yang dilakukan terduga pelaku J kepada Heri dan satu keluarganya, yang terdiri dari istri dan dua anak yang masih di bawah umur.
J juga dilaporkan karena telah menganiaya istri Heri, Natalia Theresyana (37), dalam penyekapan selama lebih dari 24 jam.
Baca juga: Detik-detik Bocah di Bekasi Dibunuh Tetangga, Korban Disekap dan Dirudapaksa di Rumah Pelaku
Heri disekap di dalam kantornya, PT MAI yang bergerak dalam distribusi minuman beralkohol Korea yakni soju, sejak Jumat (7/6/2024) malam, sedangkan istri dan anaknya sejak Sabtu (8/6/2024).
Awalnya, Heri diminta J datang menemuinya membicarakan masalah uang kantor yang dipakainya.
"Permasalahannya kan saya pakai duit perusahaan, saya ada etikat baik, saya ditelpon oleh bos saya pada hari Jumat, saya dateng sekitar jam setengah 10," kata Heri di Polres Metro Jakarta Utara, Senin sore.
Sesampainya di kantor, Heri diminta membuat surat perjanjian bertanggungjawab mengganti uang perusahaan yang dipakainya.
Diketahui, Heri sebelumnya memakai uang kantor sebesar Rp150 juta tanpa sepengetahuan terlapor J.
Uang itu digunakan biaya operasi ibunda Heri yang sedang sakit keras.
Meski tahu dirinya salah telah memakai uang perusahaan, Heri memiliki itikad baik mengembalikannya dengan cara memberikan sertifikat rumah ke bos.
"Saya ketemu saya buat surat perjanjian bahwa isinya saya akan bertanggungjawab dan akan menyerahkan sertifikat rumah saya di hari Selasa, 11 Juni. Sudah buat surat pernyataan segala macam, dan setelah buat surat pernyataan itu, saya tidak boleh pulang," kata dia.
Seharian Heri disekap di kantor dan tak boleh pulang oleh terduga pelaku.
Polisi Periksa Sejumlah Saksi Terkait Kasus Kematian Bocah 8 Tahun di Jakut, Termasuk Ibu Kandung |
![]() |
---|
Polisi Tunggu Hasil Autopsi Penyebab Kematian Bocah 8 Tahun di Penjaringan Jakut |
![]() |
---|
Fakta Kos di Penjaringan Jakarta Utara Lokasi Bocah 8 Tahun Tewas, Orang Tua Cerai 4 Bulan Lalu |
![]() |
---|
Razman Nasution Sakit dan Beri Bukti Rontgen, Sidang Vonis Kasus Pencemaran Nama Baik Ditunda Lagi |
![]() |
---|
4 Fakta Anak Perempuan Tewas di Kamar Kos Penjaringan Jakut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.