Jumat, 3 Oktober 2025

Kapolsek Sebut Tidak Ada Penyekapan di Penjaringan: Negosiasi Alot, Korban Laporkan Bosnya ke Polisi

Kapolsek Penjaringan mengatakan keluarga Heri tidak disekap karena penggelapan Rp150 juta. Heri dan perusahaan hanya negosiasi

Editor: Erik S
Tribunjakarta/Gerald Leonardo
Heri Kusuma Wijaya (50) dan sang istri Natalia Theresyana (37) melaporkan bosnya yang berinisial J ke Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (10/6/2024) atas dugaan penyekapan berujung penganiayaan 

Sebelum pulang, Heri telah menandatangani surat perjanjian akan mengembalikan uang perusahaan yang telah dipakainya secepat mungkin

Sempat mengaku disekap

Heri Kusuma Wijaya sebelumnya mengakui meminjam uang Rp150 juta dari perusahaannya tempat bekerja, PT MAI.

Peminjaman uang tanpa sepengetahuan bosnya berinisial J membuat dirinya dan keluarganya disekap.

Heri bahkan mengaku telah melaporkan bosnya ke Polres Metro Jakarta Utara, Senin (10/6/2024).

Laporan ini berkaitan dengan penyekapan yang dilakukan terduga pelaku J kepada Heri dan satu keluarganya, yang terdiri dari istri dan dua anak yang masih di bawah umur.

J juga dilaporkan karena telah menganiaya istri Heri, Natalia Theresyana (37), dalam penyekapan selama lebih dari 24 jam.

Baca juga: Detik-detik Bocah di Bekasi Dibunuh Tetangga, Korban Disekap dan Dirudapaksa di Rumah Pelaku

Heri disekap di dalam kantornya, PT MAI yang bergerak dalam distribusi minuman beralkohol Korea yakni soju, sejak Jumat (7/6/2024) malam, sedangkan istri dan anaknya sejak Sabtu (8/6/2024).

Awalnya, Heri diminta J datang menemuinya membicarakan masalah uang kantor yang dipakainya.

"Permasalahannya kan saya pakai duit perusahaan, saya ada etikat baik, saya ditelpon oleh bos saya pada hari Jumat, saya dateng sekitar jam setengah 10," kata Heri di Polres Metro Jakarta Utara, Senin sore.

Sesampainya di kantor, Heri diminta membuat surat perjanjian bertanggungjawab mengganti uang perusahaan yang dipakainya.

Diketahui, Heri sebelumnya memakai uang kantor sebesar Rp150 juta tanpa sepengetahuan terlapor J.

Uang itu digunakan biaya operasi ibunda Heri yang sedang sakit keras.

Meski tahu dirinya salah telah memakai uang perusahaan, Heri memiliki itikad baik mengembalikannya dengan cara memberikan sertifikat rumah ke bos.

"Saya ketemu saya buat surat perjanjian bahwa isinya saya akan bertanggungjawab dan akan menyerahkan sertifikat rumah saya di hari Selasa, 11 Juni. Sudah buat surat pernyataan segala macam, dan setelah buat surat pernyataan itu, saya tidak boleh pulang," kata dia.

Seharian Heri disekap di kantor dan tak boleh pulang oleh terduga pelaku.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved