Jaksa Banding Vonis Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI: Penjara Seumur Hidup Belum Beri Rasa Keadilan
Jaksa akan mengakukan banding vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap Altafasalya Ardnika Basya, pelaku pembunuhan mahasiswa UI
Kartu e-Money atas nama Naufal Z, 1 buah tas rangsel warna hitam merk EIGER agar dikembalikan kepada saksi Elfira Rustina selaku ibu kandung korban.
Sementara lainnya yakni 3 buah kunci diantaranya 1 merk SOLEX, 1 merk DEKSON, dan 1 merk SEVITTRO, 1 buah pisau lipat bergagang kayu berwarna cokelat.
Baca juga: Mahasiswa UI Tewas Membusuk di Dalam Kontrakan, Ini Keterangan Polisi
1 buah cincin titanium warna silver, 1 buah celana jogger warna hitam merk H&M, 1 buah jaket Hoodie putih merk Pull & Bear.
Juga 1 buah Jaket Varsity hitam bagian lengan bahan kulit sistetis, 1 buah kupluk/Beanie hitam, 2 buah buku diantaranya 1 buku bertuliskan Rusia Baru ada percikan darah dan 1 buku bertuliskan warna putih ada percikan darah.
Kain canvas berikut tiang besi lemari portable dan gantungan baju yang ada percikan darah agar dirampas untuk dimusnahkan.
"1 unit handphone merk XIOMI REDMI warna hitam, 1 unit sepeda motor merk Yamaha AEROX warna silver tahun 2021 No. Pol B 5860 BBW agar dirampas untuk negara," sambungnya.
Baca juga: Mahasiswa UI Ditemukan Tewas di Kamar Kos dengan Tubuh Membengkak
Usai membacakan putusan, majelis hakim menanyakan kepanda terdakwa Altafasalya Ardnika Basya dan penasihat hukumnya maupun JPU, apakah menerima putusan tersebut atau melakukan upaya hukum banding.
Melalui penasihat hukumnya, Altaf menjawab pertanyaan tersebut dengan "pikir-pikir".
Demikian juga halnya dengan JPU yang juga menyatakan akan pikir-pikir dulu.
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy
Artikel ini telah tayang di Tribundepok.com dengan judul Nilai Hukuman Seumur Hidup Belum Adil, Jaksa Banding Vonis Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI
Sumber: Tribun depok
Hukuman Diperberat Jadi 4 Tahun, Ratu Emas Mira Hayati Melawan Ajukan Banding Kasus Skincare Merkuri |
![]() |
---|
Banding Jadi Jalan Terakhir Kopda Bazarsah Lolos dari Vonis Mati |
![]() |
---|
Hasto Kristiyanto Bebas, KPK Batal Ajukan Banding |
![]() |
---|
KPK Siap Hentikan Banding Jika Terima Surat Amnesti Hasto Kristiyanto |
![]() |
---|
Soal Banding Terhadap Vonis Hasto Kristiyanto, Ketua KPK: Tunggu Sampai Besok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.