Sabtu, 4 Oktober 2025

Hukuman Diperberat Jadi 4 Tahun, Ratu Emas Mira Hayati Melawan Ajukan Banding Kasus Skincare Merkuri

Hukumannya Diperberat Jadi 4 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar, Ratu Emas Mira Hayati Melawan Ajukan Banding Kasus Skincare Merkuri

TrimunTimur.com/Muslimin Emba/ist
SKINCARE MENGANDUNG MERKURI - Terdakwa skincare berbahaya Mira Hayati didorong kursi roda saat mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Selasa (11/3/2025). Mira Hayati pakai baju tahanan saat ditahan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel pada Senin (20/1/2025) dan Mira Hayati saat masih jaya dijuliki Ratu Emas, belum terjerat kasus hukum skincare mengandung merkuri. Mira Hayati didakwa 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Hukumannya Diperberat Jadi 4 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar, Ratu Emas Mira Hayati Melawan Ajukan Banding Kasus Skincare Merkuri 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus skincare sedang ramai di Indonesia. 

Skincare adalah rangkaian perawatan kulit yang bertujuan untuk menjaga kesehatan, kebersihan dan penampilan kulit terutama kulit wajah.

Istilah ini mencangkup berbagai produk dan praktik yang digunakan secara rutin untuk merawat kulit tetap sehat, bersih dan terlindungi dari kerusakan. 

Belakangan bermuculan sejumlah kasus skincare baik di Jakarta maupun daerah.

Di antaranya kasus bos skincare Mira Hayati di Makassar, kasus Reza Gladys Vs Nikita Mirani dan Mafia Skicare Etiket Biru. 

Mira Hayati atau biasa dijuluki Ratu Emas terseret kasus skincare merkuri.

Produk miliknya diduga mengandung merkuri dan tidak memiliki izin edar dari BPOM.

Kini kasus Mira Hayati ramai lagi karena hukumannya di tingkat banding diperberat dari 10 bulan penjara jadi 4 tahun. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar rupiah.

Banding adalah satu di antara upaya hukum biasa yang dapat diajukan oleh pihak yang tidak puas terhadap putusan Pengadilan Negeri. Tujuannya meminta peninjauan ulang atas putusan tersebut oleh Pengadilan Tinggi.

 

Bos Skincare  Mira Hayati  Melawan

Mira Hayati akan melakukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Makassar.

Kasasi adalah upaya hukum terakhir dalam sistem peradilan Indonesia yang diajukan ke Mahkamah Agung oleh pihak yang tidak puas terhadap putusan Pengadilan Tinggi. Tujuannya untuk meninjau apakah ada kesalahan penerapan hukum atau pelanggaran prosedur dalam putusan sebelumnya.

Baca juga: Banding Jadi Jalan Terakhir Kopda Bazarsah Lolos dari Vonis Mati

Pada 7 Juli 2025, majelis hakim menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar (subsider 2 bulan kurungan).

Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan hakim 6 tahun penjara.

Hakim mempertimbangkan sikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, serta tanggung jawabnya sebagai ibu menyusui.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved