Hukuman Diperberat Jadi 4 Tahun, Ratu Emas Mira Hayati Melawan Ajukan Banding Kasus Skincare Merkuri
Hukumannya Diperberat Jadi 4 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar, Ratu Emas Mira Hayati Melawan Ajukan Banding Kasus Skincare Merkuri
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus skincare sedang ramai di Indonesia.
Skincare adalah rangkaian perawatan kulit yang bertujuan untuk menjaga kesehatan, kebersihan dan penampilan kulit terutama kulit wajah.
Istilah ini mencangkup berbagai produk dan praktik yang digunakan secara rutin untuk merawat kulit tetap sehat, bersih dan terlindungi dari kerusakan.
Belakangan bermuculan sejumlah kasus skincare baik di Jakarta maupun daerah.
Di antaranya kasus bos skincare Mira Hayati di Makassar, kasus Reza Gladys Vs Nikita Mirani dan Mafia Skicare Etiket Biru.
Mira Hayati atau biasa dijuluki Ratu Emas terseret kasus skincare merkuri.
Produk miliknya diduga mengandung merkuri dan tidak memiliki izin edar dari BPOM.
Kini kasus Mira Hayati ramai lagi karena hukumannya di tingkat banding diperberat dari 10 bulan penjara jadi 4 tahun. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar rupiah.
Banding adalah satu di antara upaya hukum biasa yang dapat diajukan oleh pihak yang tidak puas terhadap putusan Pengadilan Negeri. Tujuannya meminta peninjauan ulang atas putusan tersebut oleh Pengadilan Tinggi.
Bos Skincare Mira Hayati Melawan
Mira Hayati akan melakukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Makassar.
Kasasi adalah upaya hukum terakhir dalam sistem peradilan Indonesia yang diajukan ke Mahkamah Agung oleh pihak yang tidak puas terhadap putusan Pengadilan Tinggi. Tujuannya untuk meninjau apakah ada kesalahan penerapan hukum atau pelanggaran prosedur dalam putusan sebelumnya.
Baca juga: Banding Jadi Jalan Terakhir Kopda Bazarsah Lolos dari Vonis Mati
Pada 7 Juli 2025, majelis hakim menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar (subsider 2 bulan kurungan).
Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan hakim 6 tahun penjara.
Hakim mempertimbangkan sikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, serta tanggung jawabnya sebagai ibu menyusui.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.