Selasa, 7 Oktober 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

KPK Siap Hentikan Banding Jika Terima Surat Amnesti Hasto Kristiyanto

KPK bakal hentikan banding jika surat Keppres amnesti Hasto Kristiyanto diterima secara resmi. 

Warta Kota/Yulianto
AKSI DUKUNGAN - Sejumlah massa melakukan aksi dukungan kepada Hasto Kristiyanto di depan Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). Aksi tersebut sebagai bentuk dukungan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang menjalani sidang vonis terkait dugaan kasus menghalangi penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan suap KPU. KPK bakal hentikan banding jika surat Keppres amnesti Hasto Kristiyanto diterima secara resmi.  Warta Kota/Yulianto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, jika surat keputusan presiden (keppres) terkait amnesti telah diterima secara resmi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan langkah itu akan diambil sebagai respons atas kemungkinan dikeluarkannya amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto yang telah mendapat persetujuan DPR RI.

"Jika (surat) itu sudah keluar, tentu proses hukumnya kemudian dihentikan," kata Budi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Budi menegaskan, hingga kini lembaga antirasuah itu belum menerima surat amnesti dari Presiden Prabowo.

"Kami masih menunggu surat dari Presiden," ujarnya.

Dia menuturkan, sejauh ini informasi mengenai pemberian amnesti kepada Hasto baru bersumber dari pemberitaan media massa.

Baca juga: Hasto Dapat Amnesti, KPK: Hanya Tak Jalani Hukuman, Tetap Bersalah Lakukan Korupsi

"Karena kami kemarin masih mendengar informasi terkait amnesti dari ruang-ruang publik, dari pemberitaan di media," ucap Hasto.

Hasto, yang juga Sekretaris Jenderal PDIP, sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap terhadap mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. 

Pemberian amnesti ini berdasarkan Surat Presiden Nomor 42 Pres 07 27 25 tanggal 30 Juli 2025, yang telah disetujui DPR RI.

Amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana. 

Amnesti adalah hak prerogatif presiden atau hak istimewa yang dimiliki kepala negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuatan badan-badan perwakilan.

Baca juga: Keppres Abolisi dan Amnesti Tom Lembong-Hasto Segera Diumumkan Prabowo

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, pada Kamis (31/7/2025) menyatakan bahwa KPK telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Hasto

Langkah itu diambil karena hukuman yang dijatuhkan majelis hakim dinilai jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 7 tahun penjara.

"Sudah (diputuskan), banding lah," kata Fitroh saat dikonfirmasi wartawan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved