Senin, 29 September 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Hasto Kristiyanto Bebas, KPK Batal Ajukan Banding

Asep Guntur Rahayu mengatakan pembatalan banding itu dilakukan setelah Hasto secara resmi dibebaskan dari Rumah Tahanan KPK.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
HASTO BEBAS - Terpidana kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto berjalan keluar dari Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Hasto Kristiyanto resmi bebas setelah mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto yang disetujui oleh DPR pada Kamis (31/7). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan batal mengajukan banding terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto yang menjadi terdakwa kasus suap.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan pembatalan banding itu dilakukan setelah Hasto secara resmi dibebaskan dari Rumah Tahanan KPK.

Baca juga: KPK Tak Khawatir jika Kasus Amnesti Hasto Kristiyanto Kembali Terulang, Ini Alasannya

"Betul (batal). Jadi dengan adanya amnesty ini serta-merta proses hukum terhadap Pak Hasto dihentikan," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Hasto sebelumnya dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat atas kasus dugaan suap kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

Namun, dengan adanya amnesti dari Presiden Prabowo membuat proses hukum itu tak lagi berlaku.

"Jadi dengan terbitnya perpres terkait dengan amnesti ini, seluruh proses terkait Pak Hasto Kristianto ini dihentikan dan yang bersangkutan sudah dikeluarkan juga dari tahanan," ujarnya.

Baca juga: Usai Bebas dari Tahanan, Hasto Ajak Tim Pengacara Makan Sate Padang di Taman Menteng Jakarta Pusat

Adapun Hasto keluar dari rutan pada Kamis malam sekitar pukul 19.20 WIB. Dia mengenakan kaos merah yang dibalut jas hitam. 

Hasto tampak didampingi oleh pengacaranya, Febri Diansyah.


 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan