Kasus Impor Gula
Tom Lembong Ajukan Memori Banding Kasus Impor Gula, Kuasa Hukum: Ini Kan Bukan Perkara Njlimet
Ari Yusuf Amir menilai bahwa sejatinya perkara yang menjerat Tom Lembong bukanlah perkara hukum yang sulit atau terlalu rumit.
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Perdagangan RI (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong resmi mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan RI periode 2015-2016.
Vonis hukuman 4,5 tahun penjara Tom Lembong dibacakan dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Selain dijatuhi pidana kurungan, Tom juga dijatuhi pidana denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara.
Adapun vonis kurungan Tom yang diputus oleh majelis hakim lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, JPU menuntut agar Tom Lembong dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara.
Dalam perkara ini, Tom disebut telah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang menyebut bahwa perbuatan melawan hukum yang memperkaya orang lain atau korporasi dan merugikan keuangan negara dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Meskipun hakim telah menyatakan Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsi secara pribadi dan tidak memiliki niat jahat (mens rea), perbuatannya tetap dianggap melawan hukum karena menyebabkan kerugian negara sebesar Rp194 miliar dan menguntungkan pihak swasta.
Pihak Tom Lembong mengajukan banding sebagai upaya perlawanan atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
Banding merupakan upaya hukum untuk mengajukan keberatan terhadap suatu putusan pengadilan tingkat pertama, dan diajukan selambat-lambatnya dalam waktu tujuh hari sesudah putusan dijatuhkan, atau tujuh hari setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir dalam pengucapan putusan.
Pihak yang akan mengajukan banding sebagai bentuk keberatan terhadap putusan terkait akan mengirimkan memori banding atau dokumen yang memuat tanggapan terhadap sebagian maupun seluruh pemeriksaan dan putusan yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama.
Memori banding pun telah dikirimkan Tom Lembong dan tim kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk diteruskan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Selasa (29/7/2025) kemarin.
Hal ini sebagaimana disampaikan kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Cikini, Jakarta Pusat pada Rabu (30/7/2025).
"Alhamdulillah, kami sudah resmi mengajukan memori banding tertanggal 29 Juli kemarin," papar Ari.
Dalam memori banding, terdapat dokumen atau uraian tertulis yang berisi alasan-alasan mengapa pihak yang mengajukan banding (pemohon banding) tidak setuju dengan putusan pengadilan tingkat pertama.
Bukan Perkara Njlimet
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.