Selasa, 30 September 2025

Tampang dan Peran 3 Tersangka Kasus Mencampur Pertalite dengan Air di SPBU Bulanbulan Kota Bekasi

Sebelum mendistribusikan bensin campur air itu di SPBU 34.17106 Kota Bekasi, dua awak mobil tangki tersebut bersekongkol dengan Engkos Kosasih

Editor: Eko Sutriyanto
TribunJakarta
Tiga orang tersangka kasus bbm campur air SPBU Pertamina 34.17106 Bulanbulan Kota Bekasi, Rabu (27/3/2024). 

"Dari 5 pelaku yang kami amankan 3 sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam artian ketiganya merupakan tersangka utama," tegasnya. 

Tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 tahun 2021 tentang migas dengan pidana 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Diberitakan sebelumnya, puluhan kendaraan itu mogok lantaran bensin tercampur air setelah mengisi pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.17106 atau Pom Bensin di Jalan Juanda, Margajaya, Bekasi Selatan, Senin (25/3/2024) malam. 

Mereka kemudian menggeruduk SPBU tersebut dan meminta penjelasan ke manajemen atau pengelola SPBU.

Video mengisi BBM bercampur air di SPBU 34.17106 itu viral di media sosial setelah dibagikan akun @bekasi24jamcom.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ada Peran Sopir Tangki dan Sekuriti di Kasus Bensin Campur Air SPBU Bekasi, 3 Orang Jadi Tersangka

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan