Senin, 29 September 2025

Pencuri Kotak Amal di Bekasi Ditangkap Setelah 5 Tahun Beraksi, Aksi Terekam CCTV dan Viral

Kasus ini masuk kategori pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP

Kolase Tribunnews/Ist
ILUSTRASI - Tangkap layar video aksi pencurian uang di kotak amal di Musholah Ar Rahman, Kelurahan Jurangmangu Barat, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (23/8/2024), viral di media sosial 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI – Aksi pencurian kotak amal yang meresahkan warga Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, akhirnya terungkap.

Seorang pria berinisial M ditangkap polisi setelah aksinya membobol kotak amal di sejumlah masjid terekam kamera CCTV dan viral di lingkungan warga.

Kapolsek Tambun Selatan, Kompol Wuryanti, menjelaskan bahwa kasus ini masuk kategori pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP.

“Ketika beraksi di Masjid Baitur Rahman, pelaku terekam CCTV. Rekaman itu kemudian viral dan warga yang mencurigai keberadaannya langsung menginterogasi hingga akhirnya pelaku mengakui perbuatannya,” ungkapnya, Sabtu (20/9/2025).

Berdasarkan catatan kepolisian, M sudah beraksi di sejumlah masjid, antara lain: Masjid Jami Darussalam (9 Mei 2025, pukul 00.11 WIB);  Masjid Baitur Rahman (16 September 2025, pukul 01.30 WIB);  Masjid Ath-Thoyyibah (17 September 2025, pukul 01.30 WIB).

Baca juga: Sosok D, Oknum PPPK Dishub Bojonegoro Curi Uang Kotak Amal dan Toilet Pasar

Selain itu, pelaku juga membobol kotak amal di beberapa masjid lain di Bekasi dan Jakarta Timur.

Menurut Wuryanti, pelaku telah menjalankan aksinya sejak 2020.

“Dia melakukan pencurian isi kotak amal ini kurang lebih sudah lima tahun,” jelasnya.

M biasanya berangkat dari rumahnya di Bintara 4, Bekasi Barat, lalu menuju Tambun Selatan dan menempati rumah kosong sebagai tempat persembunyian.

Dari sana, ia memilih masjid yang sepi, kemudian mencongkel kotak amal dengan alat khusus yang sudah disiapkan.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan uang tunai hasil curian, alat congkel kotak amal.

Pelaku mengaku memilih wilayah Tambun karena sudah mengenal lingkungan sekitar, lantaran pernah bekerja sebagai pengantar barang di Perumahan Griya Asri 2.

Kini pelaku ditahan di Polsek Tambun Selatan dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi mengimbau pengurus masjid dan masyarakat untuk meningkatkan keamanan, seperti memperkuat kunci kotak amal, memasang CCTV, dan melakukan patroli lingkungan secara berkala.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan