Pencuri Kotak Amal di Bekasi Ditangkap Setelah 5 Tahun Beraksi, Aksi Terekam CCTV dan Viral
Kasus ini masuk kategori pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP
Penulis:
Alfarizy Ajie Fadhillah
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI – Aksi pencurian kotak amal yang meresahkan warga Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, akhirnya terungkap.
Seorang pria berinisial M ditangkap polisi setelah aksinya membobol kotak amal di sejumlah masjid terekam kamera CCTV dan viral di lingkungan warga.
Kapolsek Tambun Selatan, Kompol Wuryanti, menjelaskan bahwa kasus ini masuk kategori pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP.
“Ketika beraksi di Masjid Baitur Rahman, pelaku terekam CCTV. Rekaman itu kemudian viral dan warga yang mencurigai keberadaannya langsung menginterogasi hingga akhirnya pelaku mengakui perbuatannya,” ungkapnya, Sabtu (20/9/2025).
Berdasarkan catatan kepolisian, M sudah beraksi di sejumlah masjid, antara lain: Masjid Jami Darussalam (9 Mei 2025, pukul 00.11 WIB); Masjid Baitur Rahman (16 September 2025, pukul 01.30 WIB); Masjid Ath-Thoyyibah (17 September 2025, pukul 01.30 WIB).
Baca juga: Sosok D, Oknum PPPK Dishub Bojonegoro Curi Uang Kotak Amal dan Toilet Pasar
Selain itu, pelaku juga membobol kotak amal di beberapa masjid lain di Bekasi dan Jakarta Timur.
Menurut Wuryanti, pelaku telah menjalankan aksinya sejak 2020.
“Dia melakukan pencurian isi kotak amal ini kurang lebih sudah lima tahun,” jelasnya.
M biasanya berangkat dari rumahnya di Bintara 4, Bekasi Barat, lalu menuju Tambun Selatan dan menempati rumah kosong sebagai tempat persembunyian.
Dari sana, ia memilih masjid yang sepi, kemudian mencongkel kotak amal dengan alat khusus yang sudah disiapkan.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan uang tunai hasil curian, alat congkel kotak amal.
Pelaku mengaku memilih wilayah Tambun karena sudah mengenal lingkungan sekitar, lantaran pernah bekerja sebagai pengantar barang di Perumahan Griya Asri 2.
Kini pelaku ditahan di Polsek Tambun Selatan dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi mengimbau pengurus masjid dan masyarakat untuk meningkatkan keamanan, seperti memperkuat kunci kotak amal, memasang CCTV, dan melakukan patroli lingkungan secara berkala.
Polda Metro Jaya Akan Gencarkan Patroli Rumah Kosong yang Ditinggal Mudik Penghuni |
![]() |
---|
Komplotan Pelaku Perusakan Kamera CCTV Bus Harapan Jaya Terungkap, Dicurigai untuk Aksi Kejahatan |
![]() |
---|
Polisi Selidiki Pelaku Pembakaran Rumah Kosong di Puncak Jaya Papua |
![]() |
---|
Usai Bunuh Ibu, Pria Semarang Ditemukan Lemas di Rumah Kosong: Tidak Makan dan Minum Selama 5 Hari |
![]() |
---|
Polisi Gulung 4 Tersangka Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Jagakarsa Jaksel, Sudah 20 Kali Beraksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.