Siswi SD di Jakarta Dinyatakan Tewas Bunuh Diri, Rekaman CCTV dan Bangku Sekolah jadi Barang Bukti
Siswi SD di Jakarta Selatan diduga tewas loncat dari lantai 4 gedung sekolah. Polisi menemukan bangku di TKP yang diduga digunakan untuk meloncat.
Jafar Mursahid mengaku tidak mengetahui secara detail perundungan yang dialami R hingga pelakunya.
Menurutnya R sosok yang selalu mempertahankan harga dirinya dan marah ketika diganggu.
"Dia memang orangnya sangat menghargai privasi atau harga diri. Jadi kalau dipegang-pegang badannya, dia marah," sambungnya.
Sebelum loncat dari gedung sekolah, R sempat ke kamar mandi.
R kemudian mengambil bangku yang digunakan untuk melompat dari lantai 4.
Baca juga: Insiden Tali Lift Putus Menewaskan 5 Pegawai Resort, Polda Bali akan Reka Ulang Uji Tarik Lift
"Setelah itu, dia dinasehati gurunya. Lalu dia masuk ke kamar mandi dan tiba-tiba jejeritan saat keluar."
"Ada temannya yang sudah mencegah, tapi bangku itu diambil lagi dan ditaruh di pinggir tembok. Dia naik lalu lompat," terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo membantah R loncat dari lantai 4.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), R diduga terpeleset saat sedang bermain di lantai 4.
Keterangan sejumlah saksi juga menyatakan tidak ada perundungan yang dialami R sebelum terjatuh.
"Polisi juga menyatakan, bahwa kejadian ini murni kecelakaan dan bukan aksi bunuh diri atau akibat dari perundungan," bebernya, Rabu (27/9/2023).
Usai pihak rumah sakit menyatakan R meninggal, jenazah diserahkan ke keluarga.
Baca juga: Kronologi Siswa Bacok Guru MA di Demak karena Tak Boleh Ikut Ujian Tengah Semester
"Kami atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta turut berduka atas kejadian ini. Semoga ada hikmah dan pembelajaran bersama atas kejadian ini," tuturnya.
Purwosusilo menyatakan fokus utama saat ini yakni memulihkan mental para siswa yang melihat langsung peristiwa R terjatuh dari lantai 4.
Sejumlah pihak akan dilibatkan memulihkan mental para siswa mulai dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP), serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.