Senin, 29 September 2025

Komplotan Polisi Gadungan Ditangkap, Modus Lakukan Razia Narkoba di Jalan

Keempat polisi gadungan itu berinisial AS (39), DS (43), FH (27) dan AP (25). Mereka ditangkap di wilayah Jakarta Barat pada 12 Februari 2023.

IST
Ilustrasi. Polsek Kalideres menangkap empat orang polisi gadungan yang memeras korbannya dengan modus razia narkoba di jalan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polsek Kalideres menangkap empat orang polisi gadungan yang memeras korbannya dengan modus razia narkoba di jalan.

Keempat polisi gadungan itu berinisial AS (39), DS (43), FH (27) dan AP (25). Mereka ditangkap di wilayah Jakarta Barat pada 12 Februari 2023.

Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar mengatakan komplotan polisi gadungan tersebut mengaku sebagai anggota Reserse Narkoba untuk melancarkan aksinya memeras barang berharga milik korban.

"Pelaku melancarkan aksinya dengan menakuti para korbannya dan menunjukkan ID card polisi palsu serta menakuti dengan menggunakan senjata mainan (korek api)," ujar Syafri dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023).

Kompoltan polisi gadungan ini mencari korbannya secara random dengan menggunakan sepeda motor di wilayah Jakarta Barat dan Tangerang.

Syafri mengatakan ketika komplotan polisi gadungan ini menemukan korbannya, mereka langsung meminta untuk berhenti dengan cara dipepet.

Baca juga: Polisi Gadungan Tipu Wanita hingga Rp 50 Juta di Cikarang, Mengaku Bisa Buang Aura Negatif 

Aksi penipuan dengan modus polisi gadungan tersebut, kata Syafri, dilakukan para tersangka sudah enam bulan belakangan.

" Komplotan ini beraksi sudah selama setengah tahun dan kemungkinan korbannya ada banyak, namun korban yang baru melaporkan baru terdapat 5 laporan polisi," ucapnya.

Selama menjalankan aksinya, para tersangka sudah berhasil mengambil barang berhaga korban di antaranya tujuh unit sepeda motor.

Lebih jauh, Syafri mengimbau kepada masyarakat yang pernah menjadi korban atas perbuatan pelaku agar segera mendatangi Kepolsek Kalideres

"Kami imbau masyarakat untuk mengecek barang barang yang telah menjadi korban atas perbuatan pelaku," imbuhnya

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 378 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan