Rabu, 1 Oktober 2025

Polda Metro Jaya Jalin Kerjasama dengan Kejaksaan Guna Beri Hukuman Maksimal Bagi Residivis

Terhadap kasus-kasus yang menonjol yang meresahkan masyarakat, kita harapkan bisa dituntut maksimal sehingga menimbulkan efek jera

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Minggu (5/2/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama dengan Satreskrim Polres jajaran menangkap 296 tersangka dari 199 kasus kejahatan yang berhasil diungkap dalam kurun waktu 30 hari belakangan ini.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, dari ratusan tersangka itu sebanyak 24 tersangka merupakan residivis yang tertangkap kembali setelah melakukan kejahatannya.

“296 orang (tersangka yang ditangkap), diantaranya adalah residivis 24 orang, artinya yang bersangkutan ini dalam waktu residif (residivistis) mengulangi perbuatannya,” ujar Hengki, Kamis (16/2/2023).

Lanjut Hengki pihak kepolisian akan bekerja sama dengan pihak kejaksaan untuk memaksimalkan hukuman pidana kepada para pelaku kasus kejahatan di masyarakat agar menimbulkan efek jera.

“Oleh karenanya kami sudah bekerja sama, berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan, terhadap kasus-kasus yang menonjol yang meresahkan masyarakat, kita harapkan bisa dituntut maksimal sehingga menimbulkan efek jera,” sebutnya.

Baca juga: Kejaksaan Tak Ajukan Banding atas Vonis 1,5 Tahun Bharada E, LPSK: Alhamdulillah Sesuai Harapan Kami

Sementara itu, mengenai hasil ungkapannya kali ini, dijelaskan eks Kapolres Metro Jakarta Pusat itu pihaknya menambahkan pasal terhadap pelaku residivis yang kembali mengulangi perbuatannya.

Hal itu dijelaskan karena demi memberi efek jera kepada para pelaku tersebut agar tak melakukan kejahatan di kemudian hari.

“Dan khusus untuk pelaku-pelaku yang residivis, itu namanya ada tenggang waktu masa waktu residif, rentang waktu tertentu yang bersangkutan melakukan tindak pidana serupa, maka akan kita tambahkan pasal 486 KUHP, ancamannya akan ditambah lagi buat pelaku supaya jera,” pungkasnya.

Banyak Pelaku Anak Dibawah Umur

Hengki Haryadi mengungkap salah satu hambatan pihaknya dalam menekan kasus kejahatan jalanan yang kerap beredar di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Salah satu hambatan itu yakni banyaknya pelaku pidana yang masih tergolong dibawah umur namun tetap melakukan perbuataannya setelah tertangkap.

"Terhadap anak dibawah umur ini kan perlakuaannya berbeda, ditahan cuma tujuh hari perpanjang sekian hari, divonis juga tidak maksimal," ucap Hengki di Polda Metro Jaya, Kamis (16/2/2023).

"Ternyata apa? Ini tidak menimbulkan efek jera, sehingga yang bersangkutan mengulangi lagi," sambungnya.

Oleh karena itu dijelaskan Hengki, kedepan pihaknya akan menggencarkan koordinasi dengan sejumlah stakeholder terkait untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved