Rabu, 1 Oktober 2025

Polda Metro Jaya Jalin Kerjasama dengan Kejaksaan Guna Beri Hukuman Maksimal Bagi Residivis

Terhadap kasus-kasus yang menonjol yang meresahkan masyarakat, kita harapkan bisa dituntut maksimal sehingga menimbulkan efek jera

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Minggu (5/2/2023). 

Hal itu dilakukan agar para anak dibawah umur itu tak lagi terlibat aksi kejahatan jalanan ataupun tindak pidana lainnya.

"Karena mereka tidak bisa mendapatkan efek jera, kalau kita lihat geng motor itu banyak anak dibawah umur," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap sebanyak 199 kasus tindak pidana kejahatan jalanan dalam kurun waktu 30 hari yakni 5 Januari hingga 16 Februari 2023.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, dari pengungkapan ratusan kasus itu pihaknya berhasil menangkap sebanyak 296 oranh yang kini ditetapkan sebagai tersangka.

"Adapun hasil yang kita peroleh bahwa kita bisa mengungkap 199 kasus dengan 296 tersangka, 24 diantaranya merupakan residivis," jelas Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (16/2/2023).

Baca juga: Jaksa Tidak Ajukan Banding atas Vonis Bharada E, Kejaksaan Agung: Tak Ada Intervensi

Terkait pengungkapan kasus ini, dijelaskan Hengki merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan oleh pihaknya.

Adapun dalam hal itu terdapat 30 kasus yang dijadikan target operasi oleh kepolisian sedangkan yang berhasil diungkap sebanyak 17 kasus.

"Sedangkan di luar target operasi itu adalah 182 kasus yang berhasil kita ungkap," ujarnya.

Hengki pun merinci 199 kasus kejahatan yang berhasil pihaknya ungkap diantaranya, pencurian dengan kekerasan 42 kasus, pencurian dengan pemberatan 56 kasus, dan pencurian kendaraan bermotor 101 kasus.

Sementara itu, barang bukti yang berhasil pihaknya sita yakni delapan unit kendaraan roda empat dan 121 unit sepeda motor.

"Kemudian senjata api yang kita sita ada tiga pucuk kemudian senjata tajam 18 bilah senjata tajam, dan uang hasil kejahatan ataupun korpora delik hasil kejahatan itu adalah Rp 15 juta enam ratus ribu lima ratus," ujarnya.

Ungkap 199 Kasus dan Tangkap 296 Pelaku Kejahatan Dalam Sebulan

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap sebanyak 199 kasus tindak pidana kejahatan jalanan dalam kurun waktu 30 hari yakni 5 Januari hingga 16 Februari 2023.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, dari pengungkapan ratusan kasus itu pihaknya berhasil menangkap sebanyak 296 oranh yang kini ditetapkan sebagai tersangka.

"Adapun hasil yang kita peroleh bahwa kita bisa mengungkap 199 kasus dengan 296 tersangka, 24 diantaranya merupakan residivis," jelas Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (16/2/2023).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved