Bacaan Doa
Doa Memegang Ubun-ubun Istri setelah Akad Nikah, Tanda Kasih Sayang Suami
Doa memegang ubun-ubun istri setelah akad nikah merupakan bentuk kasih sayang suami dan rasa hormat kepada istri.
Penulis:
Yunita Rahmayanti
Editor:
Garudea Prabawati
Calon pengantin wanita adalah Seorang perempuan, beragama Islam, bukan mahram bersama calon suami, sudah akil baligh, tidak dalam masa iddah, bukan istri orang lain.
3. Pengantin Laki
Calon pengantin laki-laki adalah seorang laki-laki, beragama islam, Bukan mahram bersama calon istri, Berdasarkan kerelaan sendiri dan bukan dalam suasana terpaksa.
4. Wali
Wali nikah syaratnya adalah seorang laki-laki, beragama Islam, aqil baligh, adil, tidak cacat akal pikiran, tuna wicara, atau uzur.
5. Dua Saksi
Dua orang saksi syaratnya adalah laki-laki, beragama islam, adil, akil baligh, berakal, tidak terganggu kesehatannya, hadir saat prosesi akad nikah.
Sementara itu, adanya saksi dan mahar berbeda-beda dalam pandangan beberapa ulama.
Namun, meski tidak disebutkan dalam rukun, mahar harus tetap ada dalam pernikahan.
Tujuan Pernikahan
Tujuan dan hikmah pernikahan dijelaskan dalam skripsi berjudul Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tradisi Mappasikarawa Dalam Perkawinan Adat Bugis (Studi di Kelurahan Kota Karang Raya Kecamatan Teluk Betung Timur) oleh Rifdah Dzahabiyya Zayyan, mahasiswi jurusan Hukum Keluarga Islam di Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung tahun 2022.
1. Rub'al Ibadah
Rub'al ibadah yaitu menata hubungan manusia dengan manusia, selain hubungan makhluk dengan Allah.
2. Rub'al Muamalat
Rub'al muamalat yaitu menata hubungan manusia dalam lalu lintas pergaulannya dengan sesamanya untuk memenuhi hajat hidupnya sehari-hari.
3. Rub'al Munakahat
Rub'al munakahat yaitu menata hubungan manusia dalam lingkungan keluarga.
4. Rub'al Junayah
Rub'al junayah yaitu menata pengamanannya dalam suatu tertib pergaulan yang menjamin ketentramannya.
Hikmah Pernikahan
Pernikahan membawa banyak kebaikan dalam kehidupan manusia yang melakukannya.
Salah satu hikmahnya yaitu menjaga kehormatan diri dan menjalankan ibadah bersama pasangan.
1. Menenangkan Jiwa dan Menjaga Moral
Pernikahan dapat menenangkan hati, menghindarkan dari perbuatan dosa, meredam emosi, dan menutup pandangan dari hal-hal yang dilarang Allah. Selain itu, pernikahan juga menjadi sarana untuk memperoleh kasih sayang yang halal antara suami dan istri.
2. Melanjutkan Keturunan
Pernikahan memungkinkan pasangan untuk memiliki anak dan melanjutkan keturunan, sehingga garis keturunan keluarga tetap terjaga.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.