Bacaan Doa
Doa Salat Ghaib, Mengiringi Jenazah Muslim Meski dari Jauh
Doa salat ghaib dibaca ketika salat jenazah tanpa kehadiran jenazah di hadapannya atau jenazah berada di tempat lain.
Penulis:
Yunita Rahmayanti
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Salat ghaib adalah salat jenazah yang dilakukan tanpa kehadiran jenazah, biasanya karena jenazah berada jauh atau di tempat lain.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyarankan umat Islam untuk melaksanakan salat ghaib untuk orang yang meninggal dunia meski tanpa kehadiran jenazah.
Rasulullah pernah melakukan salat ghaib ketika Raja Najasyi (raja Habasyah di Afrika Timur) wafat dan jenazahnya tidak berada di Madinah.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu: “Sesungguhnya Rasulullah memberitakan kepada para sahabat tentang wafatnya Raja Najasyi (raja Habasyah), pada hari kematiannya. Lalu beliau keluar bersama mereka ke lapangan, berbaris, dan shalat untuknya dengan takbir empat kali.” (HR. Bukhari no. 1333, Muslim no. 951)
Dari Jabir bin ‘Abdillah r.a.: “Nabi Saw shalat jenazah untuk Najasyi, lalu aku termasuk di barisan kedua atau ketiga.” (HR. Bukhari no. 1334, Muslim no. 951)
Sama seperti salat jenazah, salat ghaib dilakukan dengan memenuhi syarat dan rukunnya.
Perbedaannya hanyalah tidak ada jenazah di hadapan/tidak nampak oleh orang yang melakukan salat ghaib.
Terkait salat ghaib, sejumlah ulama berbeda pendapat mengenai hukum melaksanakan salat ghaib berdasarkan pada hadis tentang Raja Najasyi.
Dalam skripsi berjudul Tradisi Shalat Ghaib Setiap Selesai Shalat Jum’at Di Pondok Pesantren Darullughah Wadda’wah Bangil Pasuruan Jawa Timur (Studi Living Hadis) oleh Maria Ulfa, mahasiswi jurusan Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir di Fakultas Ushuluddin dan Humaniora, UIN Walisongo Semarang (2019), disebutkan hukum, syarat dan rukun salat ghaib.
Baca juga: Doa Sholat Jenazah Laki-laki dan Perempuan, Pahalanya Sebesar Gunung
Hukum Salat Ghaib
1. Boleh Dihukumi Mutlak
Menurut Ibnu Hazm, Imam Syafi'i, Imam Ahmad, dan ulama lainnya, salat ghaib hukumnya boleh dilaksanakan secara mutlak, baik secara langsung mau pun tidak.
2. Hanya Dilakukan pada Masa Rasulullah
Salat ghaib hanya dilaksanakan pada masa Rasulullah, menurut Imam Malik dan Imam Abu Hanafi.
Pendapat ini berdasarkan pada waktu Raja Najasyi wafat, beliau adalah seorang raja Muslim, namun masyarakat Habasyah (rakyat dan pendeta-pendetanya) tidak melakukan shalat jenazah untuknya karena mereka tidak masuk Islam.
Maka Rasulullah melakukan shalat ghaib agar Najasyi tetap mendapatkan doa dari kaum Muslimin.
3. Boleh Dilakukan tapi dengan Ketentuan
Ulama lainnya berpendapat salat ghaib boleh dilakukan jika jenazah tersebut belum disalatkan secara langsung di tempat dia meninggal, maka ia harus disalatkan secara ghaib.
Bagi jenazah yang telah dishalatkan secara langsung, maka tidak disyariatkan untuk melakukan salat ghaib untuknya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.