Senin, 29 September 2025

Bacaan Doa

Doa Memegang Ubun-ubun Istri setelah Akad Nikah, Tanda Kasih Sayang Suami

Doa memegang ubun-ubun istri setelah akad nikah merupakan bentuk kasih sayang suami dan rasa hormat kepada istri.

Canva/Tribunnews
DOA SETELAH NIKAH - Gambar dibuat di Canva, Jumat (19/9/2025). Doa memegang ubun-ubun istri setelah akad nikah merupakan bentuk kasih sayang suami dan rasa hormat kepada istri. 

TRIBUNNEWS.COM - Pernikahan merupakan salah satu momen penting ketika seorang pria dan wanita resmi menjadi pasangan suami dan istri.

Dalam ajaran Islam, ada doa yang dapat dipanjatkan oleh pengantin laki-laki setelah ijab qabul dan dibaca sambil meletakkan tangannya di ubun-ubun sang istri.

Rasulullah bersabda: “Apabila salah seorang dari kalian menikahi seorang wanita, hendaklah ia memegang ubun-ubunnya, lalu berdoa: Allahumma inni as’aluka khairahaa wa khaira maa jabaltahaa ‘alaihi, wa a’udzu bika min syarrihaa wa syarri maa jabaltahaa ‘alaihi. (Ya Allah, aku memohon kepada-Mu kebaikannya dan kebaikan tabiat yang Engkau ciptakan padanya. Dan aku berlindung kepada-Mu dari keburukannya dan keburukan tabiat yang Engkau ciptakan padanya).” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad, dinilai hasan)

Meskipun demikian, pernikahan sebaiknya dilakukan oleh mereka yang telah siap secara lahir dan batin.

Sebuah hadis menekankan bahwa pernikahan dianjurkan bagi pemuda yang mampu, dan bagi yang belum mampu, dianjurkan untuk berpuasa.

“Dari Alqamah, dia berkata: Aku bersama Abdullah, lalu dia ditemui Utsman di Mina dan dia berkata, "Wahai Abu Abdurrahman, sesungguhnya aku memiliki kepentingan denganmu." Maka keduanya pun menyingkir ke tempat sepi. Utsman berkata, "Apakah engkau mau wahai Abdunahman kami nikahkan dengan gadis yang dapat mengingatkanmu akan apa yang biasa padamu dahulu?" Ketika Abdullah melihatnya tidak membutuhkan hal itu, maka dia mengisyaratkan kepadaku seraya berkata, "Wahai Alqamah." Aku menuju kepadanya dan dia berkata, "Ketahuilah, sekiranya engkau mengatakan itu maka sungguh Nabi SAW telah bersabda kepada kami, 'Wahai sekalian pemuda, barangsiapa diantara kamu mampu al baa'ah maka hendaklah menikah, dan barangsiapa tidak mampu maka hendaklah berpuasa, sesungguhnya puasa itu menjadi perisai (wijaa') baginya'." (HR. Bukhari)

Hadis tersebut dikutip dari skripsi berjudul Analisis Maslahah Tentang Penerapan Hadis Perintah Menyegerakan Menikah Bagi Pemuda Yang Mampu (Studi Pada Pemuda Desa Kalibening Raya Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara) oleh M. Daniel Tri Wahyudi, mahasiswa jurusan Hukum Keluarga di Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung tahun 2024.

Ada pun tradisi menyentuh ubun-ubun istri setelah akad juga berkembang di berbagai daerah di Indonesia, misalnya mappasikarawa dalam pernikahan suku Bugis.

Dalam tradisi ini, mencium ubun-ubun menjadi simbol kasih sayang, perlindungan, dan rasa hormat suami terhadap istri.

Penjelasan tersebut terdapat dalam jurnal Ilmu Budaya berjudul Makna Simbolik Mappasikarawa dalam Pernikahan Suku Bugis di Sebatik Nunukan oleh Seliana, Syaiful Arifin, Syamsul Rijal dari Program Studi Sastra Indonesia, Fakultas Ilmu Budaya Universitas Mulawarman tahun 2018.

Sebagai salah satu anjuran dalam sebuah hadis, pengantin laki-laki dapat mempersiapkan diri untuk membaca doa ketika memegang ubun-ubun istri setelah akad nikah.

Baca juga: Doa sebelum Berhubungan Suami Istri, Pelindung dari Gangguan Setan

Doa Memegang Ubun-ubun Istri setelah Akad Nikah

اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ خَيْرَهَا وَخَيْرَ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَشَرِّ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ

Allahumma inni as’aluka khairahaa wa khaira maa jabaltahaa ‘alaihi, wa a’udzu bika min syarrihaa wa syarri maa jabaltahaa ‘alaihi.

Artinya: "Ya Allah, aku memohon kepada-Mu kebaikannya dan kebaikan tabiat yang Engkau ciptakan padanya. Dan aku berlindung kepada-Mu dari keburukannya dan keburukan tabiat yang Engkau ciptakan padanya."

Rukun Pernikahan

Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) menjelaskan bahwa terdapat rukun pernikahan agar sah bagi umat Islam.

1. Sighat (Ijab Qabul)

Syarat ijab qabul adalah adanya pernyataan mengawinkan dari wali, adanya pernyataan menerima dari calon mempelai pria, memakai kata-kata nikah, antara ijab dan qabul bersambung, antara ijab dan qabul jelas maksudnya, majelis ijab dan qabul itu menimal harus dihadiri empat orang yaitu, calon mempelai laki-laki, wali dari mempelai wanita atau wakilnya, dan dua orang saksi.

2. Pengantin Wanita

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan