Sabtu, 4 Oktober 2025

Kemnaker Tegaskan Larangan Diskriminasi dalam Rekrutmen Kerja

Kemnaker melarang keras praktik diskriminasi dalam rekrutmen tenaga kerja melalui Surat Edaran terbaru demi menciptakan dunia kerja yang adil.

Editor: Content Writer
Dok. KEMNAKER
REKRUTMEN BERBASIS KOMPETENSI - Kemnaker dorong rekrutmen kerja yang adil dan bebas diskriminasi di seluruh sektor usaha. 

TRIBUNNEWS.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa praktik diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja merupakan pelanggaran serius yang tidak boleh terjadi di Indonesia. 

Melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025, Kemnaker secara tegas melarang pemberi kerja mencantumkan persyaratan yang tidak relevan dengan jabatan, seperti batasan usia, kondisi fisik, atau data pribadi yang tidak berkaitan langsung dengan pekerjaan.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menekankan bahwa seluruh pemberi kerja, baik swasta maupun BUMN, wajib melaksanakan proses rekrutmen yang adil, transparan, dan berbasis kompetensi.

Baca juga: Kemnaker Gelar Media Briefing, Tegaskan Komitmen Dunia Kerja Inklusif Tanpa Diskriminasi

“Tidak ada ruang bagi diskriminasi dalam bentuk apa pun. Rekrutmen harus mengutamakan kompetensi, bukan faktor-faktor subjektif yang merugikan pencari kerja,” tegas Sunardi dalam keterangannya, Kamis (2/10/2025).

Kemnaker mengingatkan bahwa setiap bentuk pelanggaran terhadap prinsip kesetaraan tidak hanya merugikan pekerja, tetapi juga mencederai iklim usaha nasional.

“Kami meminta seluruh pihak mematuhi aturan ini demi terciptanya dunia kerja yang inklusif, berkeadilan, dan berdaya saing,” pungkas Sunardi.

Baca juga: Kemnaker Buka Program Magang bagi Fresh Graduate, Dapat Uang Saku Setara UMK

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved