Senin, 29 September 2025

Menaker Yassierli Dorong Hubungan Industrial Transformatif

Kesetaraan dan penyelesaian perselisihan menjadi fondasi kemajuan bersama.

Editor: Content Writer
Dok. Kemnaker
HUBUNGAN INDUSTRIAL TRANSFORMATIF - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat membuka kegiatan Dialog dan Edukasi Kesetaraan Syarat Kerja dalam Pengaturan Perjanjian Kerja Bersama sekaligus Penguatan Teknik Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial pada Perusahaan BUMN/BUMD, di Banda Aceh, Kamis (25/9/2025). Menaker menekankan pentingnya hubungan industrial transformatif antara manajemen dan pekerja sebagai kunci meningkatkan produktivitas perusahaan, terutama di BUMN/BUMD. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan pentingnya membangun hubungan industrial yang tidak hanya harmonis, tetapi transformatif, sebagai kunci peningkatan produktivitas perusahaan.

Pernyataan itu disampaikan Menaker saat menutup kegiatan Dialog dan Edukasi Kesetaraan Syarat Kerja dalam Pengaturan Perjanjian Kerja Bersama sekaligus Penguatan Teknik Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial pada Perusahaan BUMN/BUMD, di Banda Aceh, Kamis (25/9/2025) malam.

Menurut Menaker, hubungan industrial transformatif tercipta ketika manajemen dan serikat pekerja memiliki visi dan strategi bersama, sehingga kedua pihak bergerak searah mendorong kemajuan perusahaan.

“Visi dan strategi bersama menjadi kunci menghadirkan gerakan peningkatan produktivitas. Manajemen dan serikat pekerja memiliki peran masing-masing yang saling melengkapi, sehingga terbentuk praktik bersama berorientasi pada kemajuan perusahaan,” ujar Yassierli.

Baca juga: Menaker Yassierli: BPVP Banda Aceh Punya Peran Strategis Siapkan Tenaga Kerja Unggul

Menaker menambahkan, hubungan industrial transformatif bisa diibaratkan sebagai dua roda penggerak perusahaan: manajemen dan pekerja. “Selama ini perusahaan hanya bergerak dengan satu roda gigi. Sekarang bergerak dengan dua roda gigi, sehingga bukan hanya harmonis, tetapi transformatif dan bergerak maju bersama,” jelasnya.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menegaskan kegiatan ini menekankan dua aspek penting: kesetaraan di tempat kerja dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Keduanya menjadi fondasi terciptanya hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan, sebagaimana diatur UU Nomor 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan.

“Kesetaraan menciptakan keadilan, penyelesaian perselisihan menghadirkan kepastian. Keduanya bermuara pada satu tujuan bersama, yaitu meningkatkan produktivitas kerja,” ujar Indah.

Lebih lanjut, Indah menekankan peran strategis BUMN/BUMD. Tidak hanya sebagai entitas bisnis, tetapi juga sebagai agen pembangunan (agent of development) dan teladan praktik ketenagakerjaan yang baik. Data Kementerian BUMN menunjukkan kontribusi BUMN terhadap APBN mencapai ratusan triliun rupiah hingga akhir 2024, yang terwujud dari produktivitas tenaga kerja yang baik.

“Produktivitas itu hanya bisa tercapai bila tercipta hubungan kerja yang inklusif, setara, bebas diskriminasi, serta ada mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang efektif,” pungkasnya.

Baca juga: Perkuat Pasar Kerja Nasional, Menaker Ingatkan Perusahaan Patuhi WLLP Sesuai Perpres 57/2023

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan