Minggu, 5 Oktober 2025

Kemnaker Perkuat Pengawasan dan Tata Kelola Pengaduan Melalui Sistem Digital

Kemnaker perkuat pengawasan dan pengaduan berbasis digital melalui SIMADU, guna wujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

|
Editor: Content Writer
dok. KEMNAKER
PENGAWASAN DIGITAL TERPADU - Inspektorat Jenderal Kemnaker dorong digitalisasi pengawasan dan pengaduan melalui sistem SIMADU demi transparansi dan akuntabilitas layanan publik. 

TRIBUNNEWS.COM – Inspektorat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Itjen Kemnaker) terus menguatkan peran pengawasan internal serta mendorong peningkatan layanan pengaduan berbasis digital. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Kemnaker untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Inspektur Jenderal Kemnaker, Roni Dwi Susanto, menekankan bahwa pengawasan internal tidak hanya berperan sebagai alat deteksi dini, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam membangun budaya integritas di lingkungan Kemnaker.

“Pengawasan yang kuat bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai langkah pencegahan agar tata kelola di Kemnaker semakin profesional dan akuntabel,” ujar Roni melalui siaran pers Kemnaker, Kamis (25/9/2025).

Roni menambahkan, saat ini Itjen Kemnaker bersama KPK, KemenpanRB dan Ombudsman mengawal pengelolaan pengaduan di Kemnaker agar lebih transparan, responsif dan akuntabel sesuai dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 342 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan yang ditetapkan pada 22 September 2025. 

"Kepmen yang baru ini bertujuan memperkuat pengelolaan pengaduan. Seluruh laporan dari internal maupun masyarakat akan dikumpulkan dalam satu kanal, sehingga lebih mudah dipilah sesuai ranah dan kewenangannya, " jelasnya.

Ia berharap SIMADU mampu memperkuat tata kelola pengaduan yang lebih transparan, cepat, dan akuntabel, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan Kemnaker. "Kami ingin memastikan setiap pengaduan ditangani tepat sasaran serta menjadi sarana bagi masyarakat untuk ikut mengawasi dan memberi masukan terhadap kinerja Kemnaker, " kata Roni.

Baca juga: Kemnaker Perkuat Budaya Integritas lewat Sistem Anti Suap dan Anti Kecurangan

Senada dengan itu, Inspektur II Itjen Kemnaker, Nurhijab, menekankan bahwa pihaknya terus mendorong penguatan instrumen pengawasan modern melalui digitalisasi pengelolaan laporan, integrasi kanal pengaduan, serta peningkatan kapasitas auditor internal.

Sebagai langkah konkret, Itjen Kemnaker mengembangkan SIMADU (Sistem Informasi Pengaduan Masyarakat Terpadu) yang dapat diakses melalui www.kemnaker.go.id. dengan portal Pusat Bantuan.

Melalui sistem ini, masyarakat dapat menyampaikan laporan dengan mudah dan aman melalui tiga kanal utama. Pertama, Helpdesk untuk pengaduan teknis terkait akses laman resmi Kemnaker. 

Kedua, SPAN-LAPOR! untuk pengaduan tidak berkadar pengawasan maupun berkadar pengawasan, seperti dugaan penyalahgunaan wewenang, praktik KKN, pelanggaran disiplin ASN, keluhan layanan publik, hingga saran kebijakan.

Ketiga, Whistleblowing System (WBS Online) untuk laporan dugaan pelanggaran ASN Kemnaker, termasuk gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, atau pelanggaran kode etik.

Nurhijab menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditangani secara profesional, dijamin kerahasiaannya, serta ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. 

"Kami ingin memastikan setiap rupiah anggaran negara tepat sasaran dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pekerja serta dunia usaha. SIMADU adalah wujud transparansi dan akuntabilitas layanan publik di Kemnaker, " pungkasnya.

Baca juga: Kemnaker Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved