Benahi Sistem Perizinan, Kementerian Investasi Fokus Targetkan Ekonomi Tumbuh 8 Persen
Kementerian Investasi benahi sistem perizinan berusaha demi percepatan investasi dan target pertumbuhan ekonomi 8% pada 2029.
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Investasi dan Hilirisasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) saat ini tengah melakukan revisi terhadap tiga peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Langkah revisi ini dilakukan sebagai upaya percepatan realisasi investasi, sekaligus mendukung tercapainya target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen pada tahun 2029.
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Todotua Pasaribu, menjelaskan bahwa tiga aturan yang tengah direvisi mencakup Peraturan BKPM Nomor 3 Tahun 2021 yang mengatur Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik, Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 yang mengatur Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal, serta Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Pemerintah saat ini memiliki target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen. Ini memang angka yang cukup ambisius, tetapi juga realistis jika bisa dijalankan dengan optimal,” ujar Todotua dalam acara Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Kamis (3/7/2025).
Ia menambahkan, dalam sepuluh tahun masa pemerintahan sebelumnya, capaian realisasi investasi berada di angka sekitar Rp9.900 triliun. Sementara itu, demi mengejar target pertumbuhan ekonomi tersebut, dalam lima tahun mendatang pemerintah menargetkan realisasi investasi domestik hingga Rp13.000 triliun.
“Kalau dalam 10 tahun sebelumnya tercapai sekitar Rp9.900 triliun, maka dalam 5 tahun ke depan kita membutuhkan pencapaian sekitar Rp13.000 triliun untuk menuju pertumbuhan 8 persen,” jelas Todotua.
Ia pun mengungkapkan bahwa untuk tahun ini target investasi ditingkatkan menjadi Rp1.900 triliun, dari realisasi 2024 sebesar Rp1.700 triliun. Dia menyebut, realisasi investasi pada triwulan I 2025 telah mencapai Rp465 triliun, dan laporan awal untuk triwulan kedua juga menunjukkan hasil yang masih aman.
"Triwulan kedua, triwulan pertama itu sekitar Rp 465 triliun realisasi investasi. Kemudian di triwulan kedua, saya sudah mulai dari hari Senin dilaporkan oleh Deputi angka ini cukup relatif aman lah. Dan kalau dari para deputi saya ini sampaikan, mudah-mudahan triwulan kedua kita masih aman," ujarnya.
Meski demikian, ia mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mengantisipasi tantangan yang ada, khususnya pada triwulan ketiga dan keempat. Pasalnya, realisasi investasi sejatinya sangat bergantung pada pelayanan perizinan.
Ia lantas menceritakan bahwa Indonesia sempat kehilangan potensi investasi hingga mencapai Rp 2.000 triliun pada tahun 2024. Hal ini disebabkan oleh berbagai persoalan klasik mulai dari faktor perizinan hingga iklim investasi yang belum kondusif.
"Kita menemukan angka di tahun 2024, itu angka unrealisasi investasi itu. Itu sekitar 1.500an mungkin tembus ke angka 2.000 triliun. Unrealisasi investasi, kenapa? Karena persoalan-persoalan seperti kayak begini, perizinannya, iklim investasinya yang tidak kondusif, berbagai macam kebijakan tumpang tindih dan lain-lain," katanya.
Baca juga: Wamen Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu Kenalkan FikPos untuk Akselerasi Investasi Daerah
Reformasi Perizinan
Guna mengatasi sejumlah masalah perizinan berusaha tersebut, lanjutnya, Kementerian Investasi dan Hilirisasi dengan dipimpin Menteri Rosan Roeslani, bertekad untuk mereformasi ini.
"Tentunya ya ini memang harus menjadi catatan dan refleksi kita bersama-sama. Dan kita Kementerian Investasi di bawah Menteri Bapak Rosan Roeslani memang punya keinginan yang sangat besar untuk kita bisa mereformasi ini. Dan khususnya juga Bapak Presiden selalu tegas berbicara, kita berbicara konteks mereformasi terhadap birokrasi," jelasnya.
Dengan dilakukannya revisi tiga Peraturan Menteri Investasi tersebut, maka diharapkan ini bisa mempercepat dan mempermudah proses perizinan berusaha.
Gus Ipul Ajak Kepala Daerah Prioritaskan Program Pemberdayaan Berbasis Potensi |
![]() |
---|
Eks Dirut Taspen Kosasih Dituntut 10 Tahun Penjara Perkara Investasi Fiktif Rp 1 Triliun |
![]() |
---|
5 Aplikasi Crypto untuk Pemula Terbaik di Indonesia 2025 |
![]() |
---|
Stimulus Rp200 triliun Bisa Dongkrak Ekonomi RI, Pakar: Harus Tepat Sasaran |
![]() |
---|
Infrastruktur Keamanan Sekuritas Diminta Diperkuat Cegah Kebocoran Dana Investasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.