Senin, 29 September 2025

Dorong RUU PPRT, Kemnaker Ingin Pekerja Rumah Tangga Lebih Terlindungi

Kemnaker siap mendorong RUU PRT agar pekerja rumah tangga bisa mendapat perlindungan, jaminan sosial, dan kepastian hukum yang lebih adil.

Editor: Content Writer
Biro Humas Kemnaker
DUKUNG RUU PPRT - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Baleg DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/9/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan apresiasi atas seluruh masukan dan tanggapan yang diberikan oleh Badan Legislasi (Baleg) terkait RUU Pelindungan Pekerja Rumah (PPRT) Tangga.

Kemnaker siap mendukung sekaligus berharap RUU dapat segera dirampungkan.

"RUU PPRT adalah amanat bagi kita. Kemnaker tetap mendukung dan berharap RUU ini dapat memberikan kepastian hukum dan jaminan sosial kepada PRT yang adil serta perlakuan sama di depan hukum, " ujar Yassierli dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Baleg DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/9/2025).

Berdasarkan data yang dihimpun jumlah PRT di Indonesia sebanyak 4,2juta  pekerja dan mereka rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja. Salah satu tantangan yang dihadapi adalah hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini tak secara khusus dan tegas mengatur tentang PRT. 

"Jadi beralasan RUU PRT perlu segera disahkan karena sudah masuk daftar RUU program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2025. Karena itu adanya RUU PPRT ini dapat memberikan solusi kepada PRT, " katanya.

Baca juga: Kemnaker Perkuat Kemandirian Tenaga Kerja Khusus Lewat Kewirausahaan yang Inklusif

Dalam RDPU yang dipimpin Ketua Baleg DPR Bob Hasan, Yassierli menjelaskan PRT memiliki karakteristik tersendiri sehingga perlu pengaturan tersendiri dengan tetap mempertimbangkan faktor sosiokultural. 

"Pengguna PRT juga beragam, mulai dari status ekonomi bawah, menengah hingga atas, sehingga aturan nantinya dapat memberikan perlindungan yang  komprehensif untuk pelindungan hak asasi manusia, " katanya.

Karenanya, lanjut Yassierli, PRT juga perlu diberikan perjanjian kerja dalam bekerja, dan diatur secara jelas lingkup pekerjaannya. Ia menilai selama ini UU yang melindungi PRT masih tersebar dan belum spesifik. 

"Maka penting harus ada UU khusus yang mengatur pelindungan PRT sehingga PRT lebih terlindungi. Pengaturan PRT dalam sebuah UU juga akan membuka peluang kerja domestik yang lebih bermartabat, " ujarnya.

Anggota Baleg DPR RI dari daerah pemilihan Bali, I Nyoman Parta mengatakan PRT perlu mendapat perlindungan maksimal.

"Inti utama ini, niat negara dan Baleg untuk memberikan perlindungan. Bahkan, dalam posisi afirmatif kepada PRT agar mendapat perlindungan yang maksimal," ujar Nyoman. 

Baca juga: Kemnaker Tegaskan Transformasi Birokrasi, Komitmen Antikorupsi Diperkuat

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan