Dorong RUU PPRT, Kemnaker Ingin Pekerja Rumah Tangga Lebih Terlindungi
Kemnaker siap mendorong RUU PRT agar pekerja rumah tangga bisa mendapat perlindungan, jaminan sosial, dan kepastian hukum yang lebih adil.
Editor:
Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan apresiasi atas seluruh masukan dan tanggapan yang diberikan oleh Badan Legislasi (Baleg) terkait RUU Pelindungan Pekerja Rumah (PPRT) Tangga.
Kemnaker siap mendukung sekaligus berharap RUU dapat segera dirampungkan.
"RUU PPRT adalah amanat bagi kita. Kemnaker tetap mendukung dan berharap RUU ini dapat memberikan kepastian hukum dan jaminan sosial kepada PRT yang adil serta perlakuan sama di depan hukum, " ujar Yassierli dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Baleg DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/9/2025).
Berdasarkan data yang dihimpun jumlah PRT di Indonesia sebanyak 4,2juta pekerja dan mereka rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja. Salah satu tantangan yang dihadapi adalah hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini tak secara khusus dan tegas mengatur tentang PRT.
"Jadi beralasan RUU PRT perlu segera disahkan karena sudah masuk daftar RUU program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2025. Karena itu adanya RUU PPRT ini dapat memberikan solusi kepada PRT, " katanya.
Baca juga: Kemnaker Perkuat Kemandirian Tenaga Kerja Khusus Lewat Kewirausahaan yang Inklusif
Dalam RDPU yang dipimpin Ketua Baleg DPR Bob Hasan, Yassierli menjelaskan PRT memiliki karakteristik tersendiri sehingga perlu pengaturan tersendiri dengan tetap mempertimbangkan faktor sosiokultural.
"Pengguna PRT juga beragam, mulai dari status ekonomi bawah, menengah hingga atas, sehingga aturan nantinya dapat memberikan perlindungan yang komprehensif untuk pelindungan hak asasi manusia, " katanya.
Karenanya, lanjut Yassierli, PRT juga perlu diberikan perjanjian kerja dalam bekerja, dan diatur secara jelas lingkup pekerjaannya. Ia menilai selama ini UU yang melindungi PRT masih tersebar dan belum spesifik.
"Maka penting harus ada UU khusus yang mengatur pelindungan PRT sehingga PRT lebih terlindungi. Pengaturan PRT dalam sebuah UU juga akan membuka peluang kerja domestik yang lebih bermartabat, " ujarnya.
Anggota Baleg DPR RI dari daerah pemilihan Bali, I Nyoman Parta mengatakan PRT perlu mendapat perlindungan maksimal.
"Inti utama ini, niat negara dan Baleg untuk memberikan perlindungan. Bahkan, dalam posisi afirmatif kepada PRT agar mendapat perlindungan yang maksimal," ujar Nyoman.
Baca juga: Kemnaker Tegaskan Transformasi Birokrasi, Komitmen Antikorupsi Diperkuat
Anggota Baleg DPR Sebut RUU PPRT Amanat Konstitusi untuk Tegakkan Keadilan Sosial |
![]() |
---|
Kemnaker Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Productivity Specialist Guna Dorong Produktivitas Nasional |
![]() |
---|
Usai Periksa IMIP, Kemnaker Lanjutkan Pengawasan Kepatuhan Penggunaan TKA di PT WNI Morowali |
![]() |
---|
Kemnaker Tegaskan Transformasi Birokrasi, Komitmen Antikorupsi Diperkuat |
![]() |
---|
Periksa Penggunaan TKA di IMIP Morowali, Kemnaker Tegaskan Kepatuhan Norma Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.