Senin, 29 September 2025

Beredar Ganula, Galon Lanjut Usia tanpa Regulasi Usia Pakai, KKI: Konsumen Terancam BPA

Pihak KKI menyoroti galon lanjut usia atau ganula yang berpotensi menimbulkan risiko kesehatan lewat potensi pelepasan BPA.

Istimewa
GALON LANJUT USIA - Ilustrasi ganula atau galon yang telah digunakan terlalu lama yang juga sering disebut sebagai galon lanjut usia, berpotensi menimbulkan risiko kesehatan. 

TRIBUNNEWS.COM - Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) menyoroti soal belum adanya regulasi resmi terkait batas usia penggunaan galon guna ulang untuk air minum dalam kemasan. 

Menurut pihak KKI, galon yang telah digunakan terlalu lama–sering juga disebut sebagai galon lanjut usia atau ganula, berpotensi menimbulkan risiko kesehatan. Pasalnya, material pada galon tua bisa meluruh dan mencemari air dengan zat kimia berbahaya seperti Bisphenol A (BPA), yang dikenal dapat berdampak negatif bagi tubuh.

David Tobing, Ketua KKI, menegaskan absennya regulasi masa pakai galon guna ulang adalah celah berbahaya. 

"Barang konsumsi pasti ada usia pakainya. Anehnya, di galon guna ulang justru tidak tercantum masa kedaluwarsanya," ungkap David. Ia menambahkan, para pakar menyebut galon seharusnya hanya bisa dipakai maksimal 40 kali. "Kalau satu minggu dipakai sekali, usia maksimum galon itu hanya satu tahun," katanya.

David juga membandingkan dengan tabung elpiji yang terbuat dari baja. Ia menjelaskan bahwa tabung elpiji diwajibkan menjalani uji ulang atau tera setiap 5 hingga 10 tahun. Jika lolos uji, tabung boleh tetap digunakan; namun jika tidak memenuhi standar, tabung harus segera ditarik dari peredaran. 

"Sementara galon guna ulang terbuat dari plastik, material yang tidak sesolid baja, masak tidak diatur masa pakainya," keluh David.

Baca juga: Polres Metro Bekasi Ungkap Pelanggaran Izin Usaha dalam Kasus Air Galon, Bukan Pemalsuan

Ganula Masih Beredar: Potensi Pelepasan BPA 

Investigasi KKI di lima kota besar di Indonesia mengungkap fakta yang memprihatinkan.

"Realitasnya, kami menemukan banyak galon guna ulang yang beredar di masyarakat justru berusia di atas dua tahun. Ini yang seharusnya tidak digunakan lagi, karena termasuk ganula atau galon lanjut usia," papar David. 

Ia menekankan, galon-galon tersebut sejatinya sudah harus “pensiun”, namun tetap dipaksakan beredar tanpa pengawasan yang memadai.

David pun menyebut bahwa bahaya utama dari penggunaan galon guna ulang terletak pada potensi pelepasan senyawa kimia berbahaya bernama Bisphenol A (BPA) yang terkandung dalam material plastik polikarbonat. BPA merupakan zat kimia sintetis yang digunakan dalam proses produksi plastik jenis ini. 

“Makin tua galon ini, semakin banyak BPA bisa luruh (terlepas) ke dalam air minum," ujar David.

David menambahkan bahwa dampak kesehatan dari paparan BPA tidak bisa dianggap sepele karena bersifat jangka panjang.

"BPA menurut para ahli adalah endokrin disruptor. Artinya, ia meniru hormon dalam tubuh manusia, sehingga ratusan penelitian menemukan paparan BPA berpotensi mengganggu fungsi hormonal tubuh, memengaruhi tumbuh kembang anak, bahkan meningkatkan risiko beberapa jenis kanker," terang David.

Baca juga: Survei KKI: Konsumen Tetap Pilih Harga Murah meski Sudah Tahu Bahaya BPA di Galon Guna Ulang

Dengan mempertimbangkan jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar dan banyaknya pengguna galon guna ulang, David menyoroti pentingnya penanganan segera terhadap persoalan ini. Ia merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan bahwa sekitar 40 persen masyarakat Indonesia—setara dengan kurang lebih 111 juta jiwa—mengonsumsi air minum dari galon, yang berarti berisiko terpapar BPA.

Kekhawatiran ini makin diperkuat oleh temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam investigasi tahun 2021–2022, yang mencatat bahwa tingkat paparan BPA akibat penggunaan galon tersebut di enam wilayah Indonesia telah melampaui ambang batas aman, yaitu 0,6 bagian per juta (bpj).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan