Senin, 6 Oktober 2025

Menkes Ungkap 305 Rumah Sakit Belum Sesuai Standar KRIS, Padahal Deadline Juni Ini

Dari jumlah tersebut, 70 rumah sakit belum memenuhi satu pun syarat, 46 rumah sakit baru memenuhi antara satu hingga empat kriteria, dan 189 rumah sak

Penulis: Chaerul Umam
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
KRIS RUMAH SAKIT - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengikuti rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025). Dalam rapat kerja lanjutan dengan komisi tersebut pada Senin (26/5/2025), Budi Gunadi melaporkan ada 305 rumah sakit di Indonesia belum memenuhi standar Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), menjelang target implementasi sistem tersebut pada Juni 2025.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Sebanyak 305 rumah sakit di Indonesia tercatat belum memenuhi standar Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), menjelang target implementasi sistem tersebut pada Juni 2025. Hal ini disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Senin (26/5/2025).

Budi menjelaskan, dari total 2.554 rumah sakit yang telah mengisi sistem informasi rumah sakit secara daring, sebanyak 1.436 fasilitas kesehatan sudah memenuhi seluruh persyaratan standar KRIS.

"Hampir 90 persen, 88 persen itu sudah ready. 786 RS itu sedikit lagi yang akan dipenuhi (kriteria KRIS)," ujar Budi dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Ia menyebut masih terdapat 305 rumah sakit yang belum sepenuhnya memenuhi kriteria KRIS. Dari jumlah tersebut, 70 rumah sakit belum memenuhi satu pun syarat, 46 rumah sakit baru memenuhi antara satu hingga empat kriteria, dan 189 rumah sakit telah mencapai lima hingga delapan kriteria.

Budi optimistis, pada akhir tahun 2025, sekitar 90 persen rumah sakit dari total yang ada akan bisa menyelesaikan seluruh persyaratan KRIS.

"Memang yang agak bermasalah sekitar 300 rumah sakit yang belum memenuhi kriteria KRIS. Tapi 90 persen dari 2.500-an RS tadi pada akhir tahun ini bisa memenuhi," katanya.

Kriteria KRIS sendiri diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, khususnya dalam Pasal 46A Ayat 1. Perpres ini memuat 12 standar teknis fasilitas ruang rawat inap untuk rumah sakit yang melayani peserta BPJS Kesehatan.

Baca juga: Mengenal Moyamoya, Penyakit Langka Pemicu Stroke di Masa Muda, Usia 3 Tahun Bisa Terserang

Berikut adalah 12 kriteria wajib yang harus dipenuhi dalam sistem KRIS:

  1. Komponen bangunan tidak memiliki tingkat porositas tinggi.
  2. Ventilasi udara dengan minimal enam kali pertukaran udara per jam.
  3. Penerangan buatan 250 lux dan pencahayaan tidur 50 lux.
  4. Setiap tempat tidur dilengkapi dua kotak kontak dan nurse call.
  5. Adanya nakas di setiap tempat tidur.
  6. Suhu ruangan terjaga antara 20–26 derajat Celsius.
  7. Pemisahan ruang berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit.
  8. Kepadatan maksimal empat tempat tidur per ruang, dengan jarak antar-tempat tidur minimal 1,5 meter.
  9. Tirai atau partisi menggunakan rel plafon atau gantung.
  10. Kamar mandi di dalam ruang rawat inap.
  11. Kamar mandi sesuai standar aksesibilitas.Tersedianya outlet oksigen.

Baca juga:  Istana Dengarkan Aspirasi Fakultas Kedokteran yang Minta Prabowo Evaluasi Menkes Budi Gunadi Sadikin

Penerapan sistem KRIS merupakan bagian dari reformasi layanan kesehatan nasional, guna menjamin standar pelayanan yang merata dan berkualitas bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dengan mendekatnya tenggat waktu implementasi KRIS, Kementerian Kesehatan terus mendorong percepatan pemenuhan standar ini di seluruh rumah sakit, agar pelayanan kesehatan di Indonesia semakin merata dan memenuhi prinsip keadilan sosial.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved