Total Pembiayaan Gangguan Kesehatan Jiwa Alami Tren Naik, Nilainya Tembus Rp 6,7 Triliun
Untuk pembiayaan terbesar adalah penyakit kejiwaan Skizofrenia dengan total Rp 3,5 triliun disusul Ansietas Rp 693 miliar.
Penulis:
willy Widianto
Editor:
Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, SURAKARTA - Total pembiayaan untuk persoalan kesehatan mental rentang waktu tahun 2020-2024 tembus Rp 6,7 triliun.
Ironisnya, tiap tahun sejak 2020 jumlah ongkos yang dikeluarkan untuk penanganan kesehatan mental terus naik.
"Biaya yang sudah dikeluarkan untuk merawat pasien dengan ODGJ tahun 2020-2024 terus naik tiap tahun dan totalnya saat ini Rp 6,7 triliun," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti saar acara Media Workshop di RSJD dr Arif Zainudin Surakarta, Jawa Tengah, Selasa(16/9/2025).
Dikutip dari data BPJS Kesehatan tren total pembiayaan mengatasi kesehatan mental naik terus. Dimulai tahun 2020 totalnya Rp 937 miliar, tahun 2021 Rp 1,03 triliun, tahun 2022 Rp 1,26 triliun, tahun 2023 Rp 1,61 triliun dan tahun 2024 Rp 1,91 triliun.
Baca juga: Masalah Kesehatan Mental Dijamin BPJS Kesehatan, Beban Tertinggi Diagnosis Skizofrenia Rp 3,5 T
Untuk pembiayaan terbesar adalah penyakit kejiwaan Skizofrenia dengan total Rp 3,5 triliun disusul Ansietas Rp 693 miliar.
Sementara jumlah kasus penyakit Skizofrenia tembus 7,5 juta kasus di Indonesia. Disusul Ansietas 3,2 juta kasus.
Adapun Jawa Tengah menjadi provinsi dengan jumlah kasus gangguan mental terbanyak periode 2020-2024, yakni 3,5 juta kasus, disusul Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta, dan Sumatera Utara.
“FKTP berperan penting sebagai pintu utama layanan kesehatan jiwa. Tidak hanya menjadi kontak pertama, tetapi juga pengelola kontinuitas pengobatan, koordinator, sekaligus pemberi layanan komprehensif,” tegas Ghufron.
Hak warga negara memperoleh layanan kesehatan mental
BPJS Kesehatan menegaskan bahwa layanan kesehatan jiwa merupakan hak seluruh peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menekankan pentingnya akses layanan kesehatan jiwa yang setara sebagai bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin kesehatan fisik maupun mental warganya.
Menurut Ghufron, layanan kesehatan jiwa tidak boleh lagi dipandang sebelah mata.
Menurutnya, kesehatan jiwa adalah hak fundamental yang harus dijamin negara, dan BPJS Kesehatan bersama pemangku kepentingan terus memperkuat sistem layanan agar masyarakat yang membutuhkan mendapatkan akses pengobatan dan rehabilitasi.
BPJS Kesehatan juga mendorong deteksi dini masalah kesehatan jiwa melalui skrining berbasis Self Reporting Questionnaire-20 (SRQ-20) yang dapat diakses publik di situs resmi BPJS Kesehatan.
Skrining ini membantu masyarakat mengenali gejala awal gangguan kejiwaan.
Anxiety di Masa Kecil dan Depresi saat Dewasa, Felicia Kawilarang Kini Bangun Ruang Aman Perempuan |
![]() |
---|
Seleksi Duta Muda BPJS Kesehatan bagi Pelajar SMA/SMK Sederajat, Daftar di Kantor Cabang Terdekat |
![]() |
---|
Sopir Angkot Jadi Pahlawan Penyebar Informasi soal JKN di Kota Bandung |
![]() |
---|
Bikin Bahagia hingga Tidur Nyenyak, Ini Efek Dahsyat Lari bagi Mental dan Otak |
![]() |
---|
Cara Skrining Kesehatan Menggunakan Aplikasi BPJS Kesehatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.