Cukai Rokok Batal Naik Sangat Mengecewakan: Langkah Mundur Lindungi Kesehatan Publik
Menaikkan harga melalui kebijakan cukai adalah salah satu strategi pengendalian konsumsi rokok yang paling efektif.
Ketua Komnas Pengendalian Tembakau Hasbullah Thabrany mengungkapkan, praktik
baik dari negara-negara yang telah sukses menekan prevalensi perokok melalui instrumen cukai seharusnya bisa menjadi contoh.
"Mereka mengalokasikan pendapatan dari cukai tersebut untuk program program pencegahan dan pengobatan penyakit terkait rokok,” imbuhnya.
Riset CISDI (2021) menjelaskan konsumsi rokok memberi beban biaya kesehatan sebesar Rp17,9-27,7 triliun selama setahun pada 2019 akibat penyakit yang timbul dan berasosiasi dengan rokok.
Baca juga: Kemenkeu Batal Menaikkan Tarif Cukai Rokok Tahun Depan, Ini Alasannya
Angka Rp17,9 hingga 27,7 triliun setara dengan 61,75 persen hingga 91,8 persen total defisit Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada 2019.
Artinya, pemerintah masih perlu membuat rokok tidak terjangkau untuk menekan beban kesehatan yang masih begitu besar.
Ketiga organisasi ini mendesak Pemerintah, terutama Kementerian Keuangan, untuk menekan prevalensi perokok dan memutus rantai beban biaya kesehatan akibat rokok yang jelas merugikan masyarakat dan perekonomian nasional.
Caranya, dengan menaikkan tarif CHT tahun 2025 secara bertahap, dimulai dengan 25 persen di awal tahun, kemudian disesuaikan dengan inflasi ditambah 10 persen pada tahun berikutnya.
Serikat Pekerja Desak Moratorium Cukai Rokok untuk Lindungi Pekerja dan Tekan Rokok Ilegal |
![]() |
---|
Akses Merata dan Tepat Sasaran, Program Cek Kesehatan Gratis Jadi Pilar Pertumbuhan Ekonomi |
![]() |
---|
Komnas Pengendalian Tembakau: Maraknya Rokok Ilegal Bukan karena Kenaikan Cukai Rokok |
![]() |
---|
Pemerintah Diminta Melakukan Kaji Ulang Kebijakan Cukai Rokok, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Pemerintah Tunda Kenaikan Cukai Rokok Tahun 2025, Langkah Mundur Melindungi Kesehatan Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.