Kamis, 2 Oktober 2025

Dukung Transformasi Digital, Klinik Swasta Juga Wajib Terapkan Rekam Medis Elektronik

Mendukung Transformasi digital dibidang kesehatan, mulai tahun depan sistem pencatatan riwayat atau rekam medis pasien diwajibkan berbasis elektronik.

Editor: Wahyu Aji
Freepik
ilustrasi medical check up 

Rekam medis elektronik ini didukung sistem keamanan data pasien yang mumpuni bagi semua produk aplikasi rekam medis miliknya, data medis pasien siap terintegrasi ke dalam satu platform penyimpanan data kesehatan lndonesia Health Services (lHS) SATUSEHAT.

Baca juga: Mulai Tahun Depan Semua Fasilitas Kesehatan Wajib Punya Rekam Medis Digital dan Terintegrasi

Ke depannya, diharapkan semakin banyak klinik yang bekerja sama dengan eClinic demi peningkatan mutu pelayanan kesehatan masyarakat Indonesia dan terwujudny transformasi digital layanan kesehatan di Indonesia.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved