Kamis, 2 Oktober 2025

Dukung Transformasi Digital, Klinik Swasta Juga Wajib Terapkan Rekam Medis Elektronik

Mendukung Transformasi digital dibidang kesehatan, mulai tahun depan sistem pencatatan riwayat atau rekam medis pasien diwajibkan berbasis elektronik.

Editor: Wahyu Aji
Freepik
ilustrasi medical check up 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mendukung Transformasi digital dibidang kesehatan, mulai tahun depan sistem pencatatan riwayat atau rekam medis pasien diwajibkan berbasis elektronik.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menargetkan pada tanggal 31 Desember 2023 seluruh fasilitas kesehatan (faskes) di Indonesia diwajibkan untuk beralih dari sistem pencatatan riwayat medis manual menjadi sistem elektronik.

Direktorat Mutu Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI, yang diwakili oleh dr. Victor Eka Nugrahaputra, M.Kes., menuturkan, melalui rekam medis elektronik dapat mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, khususnya pada akreditasi paripurna.

"Akreditasi menjadi salah satu tolak ukur penting dalam menilai kualitas pelayanan yang diberikan oleh fasilitas pelayanan kesehatan," tutur dia dalam kegiatan beberapa waktu lalu.

Proses akreditasi ini tidak hanya membantu meningkatkan standar layanan, tetapi juga memastikan bahwa pasien mendapat perawatan yang terbaik. 

Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2022, bahwa setiap Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktek Mandiri Dokter dan Tempat Mandiri Dokter Gigi wajib melakukan akreditasi.

Melalui akreditasi ini, klinik memperoleh pengakuan terhadap mutu pelayanan fasilitas kesehatan. 

Berangkat dari hal itu PT Infokes Indonesia memperkenalkam versi terbaru dari layanan rekam medis elektronik eClinic, yakni eClinic Leap!

Chief Commercial Officer PT Infokes Indonesia, Hery Purwanto mengatakan, klinik sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan primer, memiliki peran penting dalam program transformasi kesehatan pemerintah.

"Melalui peluncuran layanan eClinic versi Leap! ini, kami ingin membantu klinik di seluruh Indonesia dalam proses mencapai akreditasi paripurna, sebab fitur-fitur yang tersedia di eClinic Leap! tidak hanya memenuhi kriteria standar akreditasi, tetapi juga mampu meningkatkan kualitas pelayanan klinik secara berkelanjutan," tutur Hery.

Dengan rekam jejak sistem elektronik membantu klinik mencapai standar akreditasi klinik, yang terdiri dari 3 bab standar, yakni Tata Kelola Klinik (TKK), Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP), serta Penyelenggaraan Kesehatan Perseorangan (PKP). 

Selama fase uji coba sistem, eClinic Leap! telah membuktikan hasil, klinik-klinik pengguna berhasil meraih predikat akreditasi paripurna. 

Asisten Deputi Jaminan Pelayanan Kesehatan Kepwil IV BPJS Kesehatan Adrielona menambahkan, akreditasi merupakan hal wajib dan syarat kredensialing (uji kelayakan) bagi fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) untuk bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. 

“Klinik yang tidak mampu memenuhi persyaratan kredensialing ini, maka sebagai konsekuensinya, kerjasama dengan BPJS Kesehatan tidak dapat diproses," jelas dia.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved