Viral WNA Mengemis di Ruang Tunggu Pesawat Bandara KLIA, Pemerintah Malaysia Buka Suara
Adapun tiga pengemis asing di Bandara KLIA tersebut terdiri dari dua warga Aljazair dan satu warga Irak.
Penulis:
Bobby W
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Badan Pengawasan dan Perlindungan Perbatasan Malaysia (AKPS) berhasil menangkap sejumlah pengemis asing yang kedapatan menyalahgunakan izin masuk ke negara tersebut.
Agensi yang menjadi garis terdepan dalam perkara imigrasi di Malaysia tersebut menyatakan tiga warga asing ditangkap dalam operasi tersebut.
Adapun tiga pengemis asing tersebut terdiri dari dua warga Aljazair dan satu warga Irak.
Ketiganya ditangkap setelah terbukti mengemis di luar ruang keberangkatan Terminal Satu Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) pada Selasa (12/8/2025).
KLIA merupakan bandara utama di Ibukota Malaysia yang melayani penerbangan internasional dan domestik
Berbagai maskapai kelas dunia seperti Malaysia Airlines, Emirates, Qatar Airways, dan Singapore Airlines termasuk yang paling sering melakukan penerbangan di KLIA
Adapun terminal 1 dari Bandara KLIA menangani rute internasional jarak jauh ke destinasi global di Eropa, Timur Tengah, Asia, dan Australia, serta penerbangan domestik ke kota-kota utama Malaysia seperti Penang, Kota Kinabalu, dan Kuching dengan layanan premium.
Sebagai pusat operasional utama Malaysia Airlines, Terminal 1 juga menjadi hub aliansi global oneworld untuk penerbangan internasional dari dan ke kawasan Asia Tenggara.
Terkait penangkapan tiga pengemis di Terminal 1 KLIA tersebut, AKPS pun buka suara
“Penangkapan dilakukan selama operasi pemantauan calo di KLIA yang digelar oleh AKPS bersama petugas keamanan bandara dari pukul 08.30 hingga 10.30,” demikian pernyataan resmi AKPS pada Selasa.
Menurut AKPS, keberadaan pengemis di dalam bandara KLIA termasuk pelanggaran yang ikut menjadi sorotan pemerintah Malaysia.
Baca juga: Bahlil Soal Blok Ambalat: Ada Ide Sumber Daya Alamnya Dikelola RI-Malaysia
“Tindakan mereka tidak hanya melanggar ketentuan izin masuk ke negara ini, tetapi juga merusak citra negara serta menimbulkan rasa tidak nyaman bagi pengguna bandara,” lanjut pernyataan AKPS tersebut.
AKPS menambahkan bahwa ketiga pelaku telah diserahkan kepada Departemen Imigrasi untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam kasus terpisah, sebanyak 40 warga negara Bangladesh diberikan Surat Perintah Tidak Diperbolehkan Mendarat (NTL) selama operasi serupa pada hari yang sama.
“Mereka merupakan bagian dari 134 warga asing yang diperiksa setelah dua penerbangan tiba dari Dhaka antara pukul 01.00 hingga 06.00,” jelas pernyataan tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.