Viral WNA Mengemis di Ruang Tunggu Pesawat Bandara KLIA, Pemerintah Malaysia Buka Suara
Adapun tiga pengemis asing di Bandara KLIA tersebut terdiri dari dua warga Aljazair dan satu warga Irak.
Konsekuensi hukumnya berupa penahanan di pusat imigrasi, deportasi, denda hingga 10.000 ringgit, serta hukuman penjara maksimal lima tahun (Pasal 55).
Bagi yang terbukti bekerja tanpa izin, ancaman diperberat dengan hukuman cambuk 6–12 kali.
Pemerintah juga menerapkan kebijakan penahanan tanpa proses pengadilan selama verifikasi identitas dan persiapan deportasi.
Deportasi menjadi langkah akhir setelah proses administratif selesai, dengan biaya ditanggung negara asal.
Malaysia aktif berkoordinasi dengan negara asal melalui Memorandum of Understanding (MoU) untuk mempercepat deportasi.
Namun, isu hak asasi manusia terkait kondisi penahanan dan akses bantuan hukum kerap muncul. Kebijakan imigrasi Malaysia tetap mengacu pada National Security Council Act 2016 untuk menjaga keamanan nasional dan keteraturan sosial.
(Tribunnews.com/Bobby)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.