Viral WNA Mengemis di Ruang Tunggu Pesawat Bandara KLIA, Pemerintah Malaysia Buka Suara
Adapun tiga pengemis asing di Bandara KLIA tersebut terdiri dari dua warga Aljazair dan satu warga Irak.
“Perintah NTL dikeluarkan setelah pemeriksaan dokumen perjalanan, tujuan masuk, dan tiket pulang yang menunjukkan perilaku mencurigakan,” tambahnya.
Seluruh warga asing yang terkena perintah NTL telah dipulangkan ke negara asal dalam waktu 24 jam sesuai prosedur.
Pernyataan tersebut juga mencatat terjadinya peningkatan 20 persen jumlah perintah NTL yang dikeluarkan selama periode Mei hingga Juli 2025, dari 900 menjadi 1.134 kasus.
Imigran Ilegal Terus Jadi Momok Malaysia
Masalah imigran ilegal terus menjadi sorotan di Negeri Jiran ungkap Menteri Dalam Negeri Malaysia, Datuk Seri Saifuddin Nasution Ismail pada 8 Agustus 2025.
Hal ini diungkapkan Saifuddin melalui temuan bahwa sebanyak 17.896 imigran ilegal tanpa dokumen resmi saat ini ditahan di berbagai fasilitas penampungan seluruh wilayah Malaysia per 6 Juli 2025. D
ata ini disampaikan secara tertulis di Parlemen Malaysia sebagai respons atas pertanyaan anggota dewan Syed Saddiq Syed Abdul Rahman dari fraksi Muda-Muar, dikutip dari The Star.
Dari jumlah tersebut, sekitar 10,4 persen atau 1.861 orang merupakan anak-anak berusia di bawah 18 tahun yang seluruhnya didampingi minimal satu orang tua.
Anak-anak tersebut ditempatkan di enam pusat penahanan khusus bernama Baitul Mahabbah.
Baca juga: Mendagri Malaysia Sebut 18 Ribu Imigran Ilegal Ditahan di Negeri Jiran, 21 Persennya dari Indonesia
Adapun total fasilitas penahanan imigran ilegal terdiri dari 18 pusat permanen dan dua pusat sementara yang tersebar di 20 lokasi.
Berdasarkan statistik Imigrasi Malaysia, 78 persen imigran ilegal adalah laki-laki (13.992 orang) dan 22 persen perempuan (3.974 orang). Empat negara penyumbang terbesar mencakup 90,7 persen total tahanan, dengan rincian:
Myanmar: 41,6 persen (7.453 orang),
Filipina: 21,5 persen (3.839 orang),
Indonesia: 21,3 persen (3.817 orang),
Bangladesh: 6,3 persen (1.136 orang).
Hukum Imigran Ilegal di Malaysia
Menurut Immigration Act 1959/63, imigran ilegal didefinisikan sebagai individu yang memasuki, tinggal, atau bekerja di Malaysia tanpa izin resmi.
Status ini mencakup pelanggaran seperti masuk melalui jalur tidak sah, overstaying, atau bekerja tanpa izin kerja.
Pelanggaran umum meliputi penyalahgunaan visa kunjungan untuk bekerja atau kedatangan ilegal.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.