Jumat, 3 Oktober 2025

Konflik Palestina Vs Israel

Ketua DPR Amerika Serikat Mike Johnson Klaim Tepi Barat Sebagai Properti Sah Milik Orang Yahudi

Ketua DPR AS Mike Johnson pada hari Senin mengunjungi permukiman ilegal Ariel, yang dibangun di Tepi Barat yang diduduki, menandai kunjungan pertama

Editor: Muhammad Barir
khaberni/tangkap layar
USIR PAKSA - Tangkap layar Khaberni, Senin (17/2/2025) menunjukkan warga Palestina di Tepi Barat berbaris saat dipaksa mengungsi pasukan Israel (IDF). Dalam agresi militer bertajuk Operasi Tembok Besi, IDF melakukan cara-cara pencaplokan wilayah di Tepi Barat. 

 

Palestina kecam kunjungan Ketua DPR AS ke permukiman ilegal Israel di Tepi Barat yang diduduki

Kementerian Luar Negeri Palestina pada hari Senin mengecam kunjungan Ketua DPR AS Mike Johnson ke permukiman ilegal Israel di Ariel di Tepi Barat yang diduduki. Ia mengatakan bahwa pernyataan Johnson yang mendukung aneksasi tersebut merupakan "pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional,"  lapor Anadolu.

Dalam sebuah pernyataan, kementerian menyebut dukungan Johnson terhadap aneksasi Tepi Barat sebagai “hasutan provokatif yang mendorong kejahatan pemukim dan perampasan tanah.”

Dikatakan bahwa sikap pembicara tersebut "melemahkan upaya Arab dan Amerika untuk menghentikan perang dan siklus kekerasan, sementara secara mencolok bertentangan dengan posisi AS yang dinyatakan terkait permukiman dan kekerasan pemukim."

Kementerian tersebut menegaskan kembali bahwa “semua aktivitas permukiman adalah ilegal dan batal demi hukum,” dan menekankan bahwa perluasan permukiman Israel “menghancurkan peluang yang tersisa bagi solusi dua negara dan merusak prospek perdamaian.”


Johnson tiba di Tel Aviv pada hari Minggu bersama sekelompok anggota parlemen Republik sebelum mengunjungi pemukiman Ariel.

Dalam kunjungannya ke Ariel, Johnson mengklaim bahwa “pegunungan Yudea dan Samaria (Tepi Barat) adalah milik sah orang Yahudi.”

Perserikatan Bangsa-Bangsa menganggap semua permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki ilegal berdasarkan hukum internasional dan telah berulang kali memperingatkan bahwa perluasan permukiman tersebut mengikis kelangsungan solusi dua negara.

Sejak dimulainya perang genosida Israel di Jalur Gaza pada Oktober 2023, setidaknya 1.013 warga Palestina telah terbunuh dan lebih dari 7.000 orang terluka di Tepi Barat oleh pasukan Israel dan pemukim ilegal, menurut kementerian.

Dalam pendapat penasihat Juli lalu, Mahkamah Internasional menyatakan pendudukan Israel atas wilayah Palestina ilegal dan menyerukan evakuasi semua permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.

 


SUMBER: MIDDLE EAST MONITOR

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved