Jumat, 3 Oktober 2025

Donald Trump Pimpin Amerika Serikat

AS Umumkan Aturan Deposit hingga Rp 245 Juta per Orang untuk Visa Turis dan Bisnis

Setelah melalui masa percontohan selama dua minggu mulai dari Senin ini, Program deposit visa baru tersebut akan berlaku efektif 20 Agustus

Penulis: Bobby W
Editor: Suci BangunDS
Truth Social/@realDonaldTrump
TRUMP DI GEDUNG PUTIH - Foto diambil dari akun Trump di Truth Social, Selasa (24/6/2025), memperlihatkan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dalam postingan yang diunggah pada Senin (23/6/2025). Pemerintah Amerika Serikat (AS) kini mewajibkan deposit uang hingga 15.000 dolar AS atau setara Rp 245 Juta sebagai jaminan bagi sejumlah pemegang visa wisata dan bisnis yang akan masuk ke negaranya. 

Sebelum merilis kebijakan deposit ini, Presiden AS Donald Trump sebelumnya juga telah memberlakukan larangan bagi warga dari 12 negara untuk memasuki Amerika Serikat.

Larangan tersebut diresmikan Trump pada 9 Juni 2025 setelah ia menandatangani kebijakan yang melarang warga dari 12 negara memasuki wilayah AS.

Aturan ini diterbitkan Trump sebagai upaya memperkuat keamanan nasional dengan mengantisipasi ancaman eksternal, termasuk terorisme. 

Langkah tersebut, diambil tak lama setelah insiden pembakaran yang dilakukan oleh Mohammed Sabry Soliman, warga negara Mesir, terhadap kelompok pendukung Israel di Colorado pada 1 Juni 2025.

Menurut laporan Associated Press, Soliman mengakui telah merencanakan aksi tersebut selama setahun terakhir.
 
Wakil Sekretaris Pers Gedung Putih, Abigail Jackson, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan realisasi janji kampanye Trump untuk melindungi warga AS dari ancaman individu asing.

"Pembatasan ini bersifat spesifik per negara dan berlaku bagi wilayah dengan sistem pemeriksaan yang tidak memadai, tingkat pelanggaran masa berlaku visa tinggi, atau minim berbagi informasi ancaman keamanan," ujarnya melalui akun X.

Meski demikian, kebijakan ini tidak berlaku bagi warga negara asing yang telah memiliki status kependudukan resmi di AS, pemegang visa sah, maupun mereka yang memasuki AS untuk kepentingan nasional.

Berikut adalah daftar 12 negara yang dikenai larangan perjalanan ke AS oleh Trump:

  1. Afghanistan
  2. Myanmar
  3. Chad
  4. Republik Kongo
  5. Guinea Khatulistiwa
  6. Eritrea
  7. Haiti
  8. Iran
  9. Somalia
  10. Sudan
  11. Libya
  12. Yaman 

Pemerintah AS menegaskan, kebijakan ini bertujuan memastikan keamanan di Amerika Serikat tanpa mengganggu arus perjalanan yang sah. 

Langkah ini sekaligus memperkuat komitmen Trump dalam menindak tegas ancaman keamanan dari luar negeri, sekaligus merealisasikan janji kampanyenya untuk melindungi masyarakat dari pihak-pihak yang berpotensi membahayakan keselamatan negara.

(Tribunnews.com/Bobby)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved