Jumat, 3 Oktober 2025

Donald Trump Pimpin Amerika Serikat

AS Umumkan Aturan Deposit hingga Rp 245 Juta per Orang untuk Visa Turis dan Bisnis

Setelah melalui masa percontohan selama dua minggu mulai dari Senin ini, Program deposit visa baru tersebut akan berlaku efektif 20 Agustus

Penulis: Bobby W
Editor: Suci BangunDS
Truth Social/@realDonaldTrump
TRUMP DI GEDUNG PUTIH - Foto diambil dari akun Trump di Truth Social, Selasa (24/6/2025), memperlihatkan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dalam postingan yang diunggah pada Senin (23/6/2025). Pemerintah Amerika Serikat (AS) kini mewajibkan deposit uang hingga 15.000 dolar AS atau setara Rp 245 Juta sebagai jaminan bagi sejumlah pemegang visa wisata dan bisnis yang akan masuk ke negaranya. 

Adapun pihak konsuler pada umumnya akan menerapkan rataan kewajiban deposit setidaknya 10.000 dolar AS.

Dana jaminan akan dikembalikan kepada para pelancong apabila mereka telah berangkat kembali ke negara asalnya sesuai dengan ketentuan visa yang berlaku.

Program serupa sebenarnya pernah diluncurkan pada November 2020 lalu di akhir masa jabatan pertama Trump.

Namun demikian, program deposit tersebut, tidak sepenuhnya diimplementasikan akibat penurunan perjalanan global selama pandemi.

Juru bicara Departemen Luar Negeri AS menyatakan negara-negara yang terkena dampak program ini akan ditentukan berdasarkan tingkat pelanggaran masa berlaku beberapa faktor.

Faktor tersebut, antara lain tingkat pelanggaran visa secara kuantitatif, kualitas proses penyaringan dan verifikasi, perolehan kewarganegaraan melalui investasi tanpa persyaratan residensi, serta pertimbangan kebijakan luar negeri lainnya.

Departemen Luar Negeri AS sendiri tidak dapat memperkirakan jumlah pemohon visa yang terdampak dari kebijakan ini.

Namun demikian, warga dari negara-negara seperti Chad, Eritrea, Haiti, Myanmar, dan Yaman diduga akan menjadi target utama pengenaan aturan ini karena reputasinya sebagai pelanggar aturan Visa dengan tingkat tertinggi.

Data Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS tahun fiskal 2023 juga menunjukkan sejumlah negara Afrika seperti Burundi, Djibouti, dan Togo memiliki tingkat pelanggaran visa yang tinggi.

Menanggapi aturan tersebut, Asosiasi Perjalanan AS (US Travel) ikut buka suara.

Menurut US Travel, kebijakan ini tak akan berpengaruh besar terhadap pendapatan devisa negara dalam industri pariwisata AS.

Hal ini dikarenakan negara yang terdampak aturan baru tersebut memiliki volume kunjungan ke AS yang relatif rendah. 

Baca juga: 600 Eks Pejabat Israel Desak Trump Tekan Netanyahu Akhiri Perang Gaza

US Travel sendiri memperkirakan, setidaknya sekitar 2.000 pemohon Visa AS akan terkena dampak dari program ini.

Namun demikian, US Travel mengkhawatirkan kebijakan ini dapat menciptakan stigma buruk bagi pariwisata AS yang dapat menghambat minat kunjungan wisatawan dari negara lain yang tak terdampak.

US Travel juga menyatakan bahwa program ini membuat AS menjadi negara dengan biaya visa pengunjung tertinggi di dunia.

Trump Sudah Larang Warga dari 12 Negara Masuk AS

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved