Trump Terapkan Tarif Timbal Balik
13 Negara Kesayangan Trump yang Dapat Tarif Ringan: Indonesia Termasuk atau Tersingkir?
13 negara mendapatkan perlakuan khusus dari pemerintahan Trump, di mana mereka hanya dikenakan tarif rendah. Lalu bagaimana dengan posisi Indonesia ?
Negara-negara yang menerima tarif 15 persen ini umumnya telah menandatangani atau menjajaki kesepakatan dagang parsial dengan AS.
Mereka juga menunjukkan hubungan dagang yang stabil dan bersifat saling menguntungkan serta memiliki kepentingan strategis dan keamanan yang sejalan dengan kepentingan Washington.
Dengan kata lain, kebijakan tarif ringan tidak hanya ditentukan oleh angka ekspor-impor, tetapi juga oleh seberapa penting suatu negara bagi kepentingan jangka panjang Amerika Serikat, baik secara ekonomi, politik, maupun militer.
Alasan tersebut yang membuat negara diatas mendapatkan tarif ringan 15 persen dalam kebijakan dagang Presiden Donald Trump.
Bagaimana Posisi Indonesia?
Posisi Indonesia dalam kebijakan tarif era Presiden Donald Trump tergolong ambivalen atau tidak termasuk dalam daftar “negara kesayangan” yang mendapat potongan tarif ringan 10 -15 persen.
Namun, RI juga tidak sepenuhnya diperlakukan sebagai negara yang “bermasalah” dalam perdagangan dengan Amerika Serikat.
Saat ini Indonesia berada di wilayah abu-abu, yaitu sebagai mitra strategis yang penting, tapi belum memenuhi kriteria khusus yang ditetapkan pemerintahan Trump.
Indonesia dianggap mitra penting bagi AS, terutama dalam hal stabilitas kawasan Indo-Pasifik, populasi besar sebagai pasar ekspor, peran strategis di ASEAN.
Namun, status ini belum cukup untuk menempatkan Indonesia dalam daftar negara yang menerima tarif 10 persen atau 15 persen.
AS melihat Indonesia sebagai negara dengan surplus dagang tinggi, artinya Indonesia mengekspor lebih banyak barang ke AS daripada sebaliknya.
Ini dianggap tidak "adil" atau tidak resiprokal, yang bertentangan dengan prinsip utama kebijakan dagang Trump: keseimbangan dan timbal balik.
Selain itu, Indonesia tidak memiliki perjanjian dagang parsial dengan AS seperti Jepang atau Korea Selatan.
Ketidakhadiran perjanjian itu menjadikan Indonesia tidak memenuhi syarat teknis maupun politis untuk menerima potongan tarif 10 persen atau 15 persen.
(Tribunnews.com / Namira)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.