Senin, 29 September 2025

PM Malaysia Bagi-bagi BLT Rp 385 Ribu per Warga demi Redakan Amarah Publik Gegara Pajak Naik

PM Malaysia bagi-bagi bantuan Rp 385.693 untuk 22 juta warga serta memangkas harga BBM RON95 demi meredakan amarah publik akibat kenaikan pajak PPN

Tangkapan layar Instagram PM Malaysia @anwaribrahim_my
SUBSIDI MALAYSIA - Tangkapan layar yang diambi Instagram PM Malaysia @anwaribrahim_my memperlihatkan PM Anwar tengah membahas rapat dengan parlemen untuk rencana pembagian bantuan Rp 385.693 kepada 22 juta warga serta memangkas harga BBM RON95 demi meredakan amarah publik akibat kenaikan pajak PPN. 

Aksi tersebut kabarnya bakal digelar oleh sejumlah partai oposisi, dengan tuntutan utama agar Anwar mundur karena dianggap gagal mengendalikan harga kebutuhan pokok dan mewujudkan reformasi yang dijanjikan.

Polisi memperkirakan bahwa aksi protes ini akan diikuti oleh 10.000 hingga 15.000 orang.

Menandakan tingginya ketidakpuasan publik terhadap kondisi ekonomi pasca pemerintah mengenakan pajak penjualan dan layanan sebesar 5-10 persen untuk berbagai barang/jasa mewah mulai 1 Juli 2025 kemarin.

Pemerintah Malaysia beralasan langkah perluasan cakupan barang dan jasa yang terkena PPN Malaysia untuk menambah pemasukan negara tanpa membebani sebagian besar warganya.

Sebab barang-barang mewah ini dinilai tidak dikonsumsi oleh sebagian besar warga atau memberikan dampak yang signifikan terhadap inflasi barang dan jasa di Negeri Jiran.

Misalnya untuk produk pangan mewah seperti kepiting raja, salmon, buah-buahan impor akan dikenakan PPN sebesar 5 persen.

Sementara untuk produk sepeda balap dan karya seni antik dapat dikenakan pajak sebesar 10 persen.

Kemudian untuk jasa salon rambut yang memperoleh penghasilan setidaknya 500.000 ringgit atau Rp 1,93 miliar (kurs Rp 3.865/Ringgit Malaysia) per tahun harus mengenakan pajak layanan tambahan sebesar 8 persen kepada pelanggan mereka mulai 1 Juli kemarin.

Khusus keluarga dengan anak-anak yang menempuh pendidikan di sekolah swasta dengan biaya tahunan lebih dari 60.000 ringgit atau Rp 231,9 juta akan dikenakan PPN sebesar 6 persen.

Meskipun dimaksudkan untuk memperkuat fiskal negara dan menyeimbangkan subsidi, namun upaya ini memicu kekhawatiran masyarakat

Terutama dari kelas menengah dan bawah, mereka mengeluhkan bahwa kebijakan fiskal terbaru ini justru memperparah beban hidup mereka di tengah kenaikan harga bahan pokok dan inflasi yang masih terasa.

(Tribunnews.com / Namira)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan