Senin, 29 September 2025

Donald Trump Pimpin Amerika Serikat

Trump Getol Cabut Kewarganegaraan Bayi yang Lahir di AS, Polemik Konstitusi AS Memanas

Kebijakan Trump soal kewarganegaraan bayi lahir di AS picu polemik. Pengadilan menolak, publik terbelah, masa depan anak-anak imigran dipertaruhkan.

https://www.whitehouse.gov/
TRUMP DESAK NATO - Foto ini diambil dari https://www.whitehouse.gov/ pada Minggu (14/9/2025) menunjukkan Presiden Donald Trump menyampaikan pidato di KTT AI Gedung Putih di Auditorium Andrew W. Mellon di Washington, DC. Kebijakan Trump soal kewarganegaraan bayi lahir di AS picu polemik. Pengadilan menolak, publik terbelah, masa depan anak-anak imigran dipertaruhkan. 

TRIBUNNEWS.COM –Presiden Donald Trump kembali memicu perdebatan sengit setelah secara konsisten mendorong pencabutan hak kewarganegaraan bagi anak-anak yang lahir di Amerika Serikat dari orang tua nonwarga negara.

Dalam permohonan banding terbaru yang diajukan pada Jumat (26/9/2025), pemerintahan Trump meminta Mahkamah Agung (MA) mempercepat peninjauan perintah eksekutif yang sejak awal pemerintahannya menjadi sumber kontroversi.

Kebijakan itu menargetkan sekitar 255.000 bayi yang lahir setiap tahun dari orang tua tanpa status hukum tetap di AS.

Padahal, amandemen ke-14 konstitusi yang diratifikasi pasca-Perang Saudara dengan jelas menyebut bahwa “semua orang yang lahir atau di naturalisasi di Amerika Serikat, dan tunduk pada yurisdiksinya, adalah warga negara Amerika Serikat dan negara bagian tempat mereka tinggal.”

Namun, Trump berpendapat bahwa amandemen ke-14 selama ini disalahgunakan.

Menurutnya, ketentuan konstitusi yang memberi kewarganegaraan otomatis bagi siapa pun yang lahir di tanah Amerika telah mendorong imigrasi ilegal dan menciptakan “jalan pintas” bagi orang tua asing untuk mengamankan masa depan anak mereka di AS.

Dengan alasan itu, ia menilai perlu ada batasan agar hanya anak dari warga negara atau pemegang status hukum tetap yang berhak mendapatkan kewarganegaraan.

Trump sadar isu imigrasi menjadi bahan bakar utama basis pendukung konservatifnya.

Dengan mengangkat wacana pencabutan kewarganegaraan, ia ingin menunjukkan ketegasan dalam “melindungi identitas Amerika,” sekaligus memperkuat posisi politiknya menjelang pemilu.

Meski peluangnya kecil untuk mengubah preseden hukum yang sudah mapan, Trump tetap menjadikan isu ini simbol perlawanan terhadap sistem yang ia klaim tidak adil.

Baca juga: Kebijakan Trump Makan Korban: Kenaikan Biaya Visa H-1B Bikin Teknologi AS Terancam Krisis Talenta

Perlawanan Hukum

Alasan Trump mungkin terdengar logis bagi sebagian kalangan yang resah dengan imigrasi ilegal.

Namun, di sisi lain kebijakan itu berisiko memicu ketidakstabilan sosial, memperburuk polarisasi politik, dan menimbulkan pertanyaan besar tentang makna keadilan serta nilai kemanusiaan dalam demokrasi Amerika.

Sejumlah pihak bahkan menyerukan penolakan terhadap kebijakan Presiden Donald Trump yang ingin mencabut kewarganegaraan bayi lahir di Amerika Serikat.

Mereka menilai langkah Trump itu melanggar konstitusi, berpotensi diskriminatif, dan menimbulkan kekacauan hukum.

American Civil Liberties Union (ACLU) menjadi salah satu pihak terdepan yang menentang. Mereka menyebut perintah eksekutif Trump “ilegal, kejam, dan tidak masuk akal”.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan