Senin, 6 Oktober 2025

Penjualan Bayi ke Singapura

Media Asing Sorot Kasus Penjualan Bayi ke Singapura, 12 Orang Diringkus

Polisi Indonesia ungkap sindikat perdagangan bayi lintas negara ke Singapura. 12 orang ditangkap, 6 bayi diselamatkan, sebagian sudah siap dijual.

Tribun Jabar/ Muhamad Nandri Prilatama/KOMPAS.COM/AGIE PERMADI
PELAKU PENJUALAN BAYI- Sebanyak 12 pelaku penjualan bayi berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Senin (14/7/2025). Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan menjelaskan pihaknya mendapatkan informasi awal adanya penculikan anak yang kemudian dikembangkan hingga terungkap kasus perdagangan bayi. Kasus perdagangan bayi dari Indonesia ke Singapura menyita perhatian media internasional. 

Menurut laporan Channel News Asia (CNA), sejak 2023 jaringan ini telah melakukan 24 transaksi, dan 15 bayi telah sampai ke Singapura.

Ini bukan kasus pertama.

Pada 2016, otoritas Indonesia juga pernah menggagalkan penyelundupan bayi berusia tiga bulan ke Singapura dari Batam dengan harga sekitar 8.000 dolar AS.

Persyaratan Adopsi Anak Asing di Singapura

Menurut Kementerian Sosial dan Pembangunan Keluarga (MSF) Singapura, adopsi anak asing memerlukan izin tanggungan (dependent pass), dokumen legal, dan laporan studi rumah.

Proses ini juga mensyaratkan persetujuan hukum dari orangtua kandung yang disahkan oleh notaris.

Singapura hanya mengizinkan adopsi oleh warga negara atau penduduk tetap (PR) dan adopsi harus diajukan melalui Pengadilan Keluarga setelah persyaratan dipenuhi.

(Tribunnews.com/ Andari Wulan Nugrahani)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved