Penjualan Bayi ke Singapura
Media Asing Sorot Kasus Penjualan Bayi ke Singapura, 12 Orang Diringkus
Polisi Indonesia ungkap sindikat perdagangan bayi lintas negara ke Singapura. 12 orang ditangkap, 6 bayi diselamatkan, sebagian sudah siap dijual.
Menurut laporan Channel News Asia (CNA), sejak 2023 jaringan ini telah melakukan 24 transaksi, dan 15 bayi telah sampai ke Singapura.
Ini bukan kasus pertama.
Pada 2016, otoritas Indonesia juga pernah menggagalkan penyelundupan bayi berusia tiga bulan ke Singapura dari Batam dengan harga sekitar 8.000 dolar AS.
Persyaratan Adopsi Anak Asing di Singapura
Menurut Kementerian Sosial dan Pembangunan Keluarga (MSF) Singapura, adopsi anak asing memerlukan izin tanggungan (dependent pass), dokumen legal, dan laporan studi rumah.
Proses ini juga mensyaratkan persetujuan hukum dari orangtua kandung yang disahkan oleh notaris.
Singapura hanya mengizinkan adopsi oleh warga negara atau penduduk tetap (PR) dan adopsi harus diajukan melalui Pengadilan Keluarga setelah persyaratan dipenuhi.
(Tribunnews.com/ Andari Wulan Nugrahani)
Sumber: TribunSolo.com
Penjualan Bayi ke Singapura
Kasus Penjualan Bayi ke Singapura Dinilai Pukulan Telak bagi Perlindungan Anak Indonesia |
---|
Pimpinan DPR Minta Pelaku Kasus Penjualan Bayi ke Singapura Ditindak Tegas: Ini Harga Diri Bangsa |
---|
Otak Sindikat Penjualan Bayi ke Singapura Diringkus, 2 Orang Masih Buron |
---|
Kasus Perdagangan Bayi ke Singapura Terbongkar, Kemen-PPPA Siap Bantu Cari Keluarga Bayi |
---|
KPAI Minta Polisi Kembangkan Pengusutan Kasus Perdagangan Bayi: Singapura Bisa Jadi Hanya Transit |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.