Senin, 6 Oktober 2025

Donald Trump Pimpin Amerika Serikat

Aturan Baru Trump, Migran Bisa Dideportasi Hanya dalam 6 Jam, Negara Tujuan Tidak Dijamin Aman

Pemerintahan Donald Trump kembali menunjukkan sikap keras terhadap migran, akan mendeportasi ke negara ketiga dalam waktu 6 jam.

White House
PROFIL DONALD TRUMP - Foto ini diambil dari laman resmi White House pada Sabtu (28/6/2025) yang menampilkan Presiden Donald Trump mengadakan konferensi pers dengan Jaksa Agung Pam Bondi dan Wakil Jaksa Agung Todd Blanche mengenai Kemenangan Mahkamah Agung. Pemerintahan Donald Trump kembali menunjukkan sikap keras terhadap migran, akan mendeportasi ke negara ketiga dalam waktu 6 jam. 

Terutama jika mereka menghadapi risiko penganiayaan.

"Kebijakan baru tersebut jauh dari memberikan perlindungan hukum dan proses hukum yang semestinya sebagaimana diamanatkan undang-undang," katanya, dikutip dari Hindustan Times.

Ia menambahkan bahwa deportasi cepat tanpa jaminan keamanan bertentangan dengan prinsip keadilan dan perlindungan internasional.

Trump: Fokus pada Keamanan dan Efisiensi

Pemerintahan Trump berpendapat bahwa kebijakan ini ditujukan untuk mempercepat proses hukum terhadap mereka yang tidak memiliki izin tinggal sah, khususnya mereka yang memiliki catatan kriminal.

Namun, para pengkritik menilai kebijakan ini terlalu luas dalam cakupan, dan membuka celah terjadinya pelanggaran hak terhadap migran yang rentan. 

Banyak dari mereka adalah pencari suaka atau individu yang telah lama menetap di AS.

Meskipun praktik deportasi ke negara ketiga pernah dilakukan pada masa jabatan Trump sebelumnya (2017–2021), seperti deportasi dari El Salvador dan Honduras ke Guatemala, kebijakan saat ini memperluas cakupan dan frekuensinya secara signifikan.

(Tribunnews.com/Farra)

Artikel Lain Terkait Donald Trump Pimpin Amerika Serikat

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved