Selasa, 30 September 2025

Dialog Konstruktif di Jenewa, Komite Hak Anak PBB Apresiasi Berdirinya Kementerian HAM di Indonesia

Country Task Force yang menangani laporan Indonesia, Rinchen Chopel, mengapresiasi keterbukaan dan komitmen Pemerintah Indonesia

HandOut/IST
DIALOG KONSTRUKTIF - Perwakilan pemerintah Indonesia mengikuti dialog konstruktif dengan Komite Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 14–15 Mei 2025 di Palais Wilson, Jenewa, Swiss. 

Hasanuddin Aco/Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, SWISS - Pemerintah Republik Indonesia telah mengikuti dialog konstruktif dengan Convention on the Rights of the Child (CRC) atau Komite Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 14–15 Mei 2025 di Palais Wilson, Jenewa, Swiss.

Dialog konstruktif bersama komite CRC merupakan bagian dari mekanisme pemantauan terhadap pelaksanaan Konvensi Hak Anak (KHA) di negara-negara pihak (state party).

Delegasi Republik Indonesia dipimpin oleh Kuasa Usaha Ad Interim Perwakilan Tetap Republik Indonesia (PTRI) di Jenewa dan Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM (Dirjen PDK HAM) Kementerian HAM.

Selain Kemenlu dan KemenHAM, anggota delegasi RI juga terdiri dari perwakilan Kementerian dan Lembaga terkait seperti KemenPPPA,  Bappenas, Kemenko KumHAM dan ImiPAS serta pihak PTRI Jenewa.

Pada dialog konstruktif ini, pemerintah Indonesia menyampaikan laporan periodik ke-5 dan ke-6.

“Dalam dialog konstruktif, kami menyampaikan berbagai kemajuan dan tantangan implementasi Konvensi Hak Anak di tanah air mulai dari diseminasi nilai-nilai HAM bagi aparat penegak hukum, integrasi HAM dalam kurikulum Pendidikan, hingga pelaksanaan RANHAM khususnya bagi anak-anak,” jelas Dirjen PDK HAM, Munafrizal Manan, Senin (19/5/2025). 

Country Task Force yang menangani laporan Indonesia, Rinchen Chopel, mengapresiasi keterbukaan dan komitmen Pemerintah Indonesia dalam menyampaikan capaian dan tantangan dalam mengimplementasikan KHA.

 Ia juga menyambut baik pembentukan Kementerian yang khusus menangani isu HAM.

”Ini merupakan langkah progresif dalam sistem perlindungan HAM nasional,” katanya.   

Lebih lanjut, Dirjen PDK HAM berharap agar komite KHA memperhatikan konteks nasional dan capaian yang telah diraih Indonesia dalam merumuskan rekomendasi akhir (Concluding Observations).

Karena keterbatasan waktu, Munafrizal mengungkapkan, sebagian pertanyaan dari Komite belum dapat dijawab secara lisan. 

“Delegasi RI akan menjawab secara tertulis dalam waktu dekat,” singkatnya. 

“Pemerintah Indonesia memastikan bahwa perlindungan dan pemajuan hak anak tidak hanya sebagai bagian dari kewajiban negara pihak dalam konvensi hak anak, tetapi juga merupakan  komitmen konstitusional dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh anak Indonesia,” pungkas Munafrizal Manan. 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan