DPR Kritik Kementerian HAM Terkait Penjamin 7 Tersangka Penyerangan Retret di Sukabumi
Menurut Abraham, sikap tersebut berpotensi mencoreng kredibilitas KemenHAM sebagai lembaga negara yang seharusnya melindungi hak asasi manusia.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI, Abraham Sridjaja, mengkritik pernyataan Staf Khusus Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenHAM), Thomas Harming Suwarta, yang menyatakan kesediaan menjadi penjamin bagi tujuh tersangka perusakan rumah singgah di Kampung Tangkil, Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.
Menurut Abraham, sikap tersebut berpotensi mencoreng kredibilitas KemenHAM sebagai lembaga negara yang seharusnya melindungi hak asasi manusia.
"Pernyataan Stafsus KemenHAM yang justru mengaburkan esensi dari peristiwa intoleransi ini sangat kami sesalkan," kata Abraham kepada wartawan, Jumat (4/7/2025).
"Alih-alih fokus pada perlindungan korban dan penegakan hukum, narasi soal ‘bahaya mispersepsi’ justru memberi kesan bahwa negara memaklumi tindakan intimidasi terhadap anak-anak dan pengerusakan rumah retret di mana ada anak-anak kecil yang sedang beribadah," ujarnya.
Meski membuka ruang bagi penyelesaian berbasis keadilan restoratif, Abraham menolak keras jika KemenHAM terlibat langsung menjadi penjamin penangguhan penahanan bagi para tersangka.
“Kita semua mendukung restorative justice apabila memang ada kesediaan damai dari para pihak. Tetapi sangat keliru apabila KemenHAM sebagai institusi negara justru ikut menjadi penjamin penangguhan penahanan. Itu bukan tempatnya," ucap Abraham.
Menurutnya, tindakan perusakan dan intimidasi terhadap kegiatan keagamaan merupakan pelanggaran hukum dan berpotensi sebagai pelanggaran HAM.
“Coba kita pikirkan bersama, ini adalah tindakan kriminal yang nyata dan berpotensi melanggar HAM. Lalu, Stafsus KemenHAM mengatakan akan menjadi penjamin agar 7 orang ini ditangguhkan penahanannya? Di mana letak logikanya?” tegas Abraham.
Abraham menegaskan, KemenHAM seharusnya berpihak pada prinsip keadilan dan konstitusi, bukan terlibat dalam langkah-langkah yang justru melemahkan penegakan hukum.
“Kita tidak boleh memberi ruang sedikit pun pada praktik intoleransi. Kalau negara sendiri malah memberikan kesan melindungi pelaku, maka itu adalah kemunduran besar dalam demokrasi dan perlindungan HAM,” imbuhnya.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri HAM, Thomas Harming Suwarta, menyampaikan bahwa KemenHAM akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan secara resmi kepada pihak kepolisian.
Hal ini disampaikan Thomas pada acara penguatan bersama seluruh unsur Forkopimda Kabupaten Sukabumi dan tokoh Lintas Agama di Pendopo Sukabumi, Kamis (3/7/2025).
"Dari Kementerina Hak Asasi Manusia memang mendorong untuk dilakukan penangguhan penahanan kepada tersangka. Seperti kata Pak Kapolres tadi, ada upya penegakan hukum dilakukan secara profesional, proporsional dan tentu berkeadilan," kata Thomas.
Pasca Demo Aparat Masih Jaga DPR, Legislator PDIP: Jangan Sampai Ganggu Aktivitas Wartawan |
![]() |
---|
DPR Soroti Minimnya Koordinasi LPSK dan Aparat Hukum, Usul Adanya Liaison Officer Permanen |
![]() |
---|
Gas Air Mata Kedaluwarsa & Polisi Brutal Disorot, Kapolri: Reformasi Jalan Terus |
![]() |
---|
Akhir Riwayat Akun Anonim, DPR Dorong Identitas Tunggal di Medsos |
![]() |
---|
Massa Ojol Tinggalkan Gerbang Utama DPR Setelah Ditemui Anggota Dewan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.