Senin, 29 September 2025

Eks Pengacara Brigadir J Kecam Kementerian HAM Jadi Penjamin Tersangka Perusakan di Sukabumi

Martin Simanjuntak mengecam tindakan Kementerian HAM yang mau menjadi penjamin tujuh tersangka perusakan agar bisa ditangguhkan penahanannya.

Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
KECAM KEMENTERIAN HAM - Mantan pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Martin Simanjuntak. Dia mengecam tindakan Kementerian HAM yang justru menawarkan diri menjadi penjamin terhadap tujuh tersangka perusakan rumah retret di Sukabumi agar penahanannya ditangguhkan. Menurutnya, jika hal ini benar-benar dilakukan, maka dia meyakini peristiwa intoleransi di Indonesia akan meningkat drastis. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Martin Lukas Simanjuntak mengecam rencana Kementerian HAM yang bakal menjadi penjamin penangguhan penahanan tujuh tersangka perusakan rumah retret di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Martin menilai keputusan yang diambil Kementerian HAM tersebut adalah aneh dan mengandung cacat logika.

"Suatu keputusan yang aneh dan cacat logika berpikir serta tidak mendukung pemerintah dalam pencegahan tindakan intoleransi," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (4/7/2025).

Menurutnya, sikap Kementerian HAM tersebut bakal membuat pelaku semakin tidak takut untuk melakukan tindakan intoleransi.

Pasalnya, mereka merasa dijamin oleh pemerintah jika berujung tindakan intoleransinya dilakukan proses hukum.

"Dalam hal ini negara melalui Kementerian Hak Asasi Manusia memberikan pernyataan dan jaminan tegas kepada para pelaku intoleransi bahwa negara akan selalu siap mendukung para pelaku intoleransi."

"Dan tidak perlu takut dengan proses hukum karena para pelaku intoleransi akan dijamin oleh negara untuk tidak lakukan penahanan," tegasnya.

Politikus PSI itu juga mengatakan jika hal ini terjadi, maka Kementerian HAM menurutnya wajib melakukan hal serupa terhadap para tersangka kasus intoleransi lainnya.

Baca juga: Insiden Pembubaran Retret di Sukabumi Dinilai Sebagai Pelanggaran Terhadap Konstitusi

Martin menjelaskan jika ada suatu kasus ingin diselesaikan secara keadilan restoratif atau restorative justice, maka harus memenuhi beberapa unsur seperti tindakan pidana menimbulkan keresahan, berdampak konflik sosial, hingga mengandung sifat radikalisme dan separatisme.

"Kementerian HAM sebelum membuat pernyataan dan sikap seharusnya mempertimbangkan dua aspek penting yaitu yang pertama aspek perlindungan terhadap korban, dan yang kedua aspek hukum dan pencegahan (deterrent effect)," ujarnya.

Martin meyakini jika sikap Kementerian HAM ini terus dilanjutkan, maka peristiwa intoleransi di Indonesia bakal meningkat drastis.

"Miris sekali keadaan negara kita ini, saya yakin arwah para leluhur "kami" yang dulu  ikut berjuang menumpahkan darah dan mengorbankan nyawanya demi kemerdekaan Indonesia sedang menangis di alam fana," pungkasnya.

Kementerian HAM Usulkan Penangguhan Penahanan, Tawarkan Jadi Penjamin

Sebelumnya, staf khusus (stafsus) Menteri HAM, Thomas Harming Suwarta, mengatakan pihaknya mengusulkan dilakukannya penangguhan penahanan terhadap tujuh tersangka perusakan rumah retret milik Maria Veronica Ninna (70).

Bahkan, Suwarta mengungkapkan pihaknya bakal menjadi penjamin agar tujuh tersangka bisa ditangguhkan penahanannya.

Dia mengatakan upaya pencarian keadilan bisa dilakukan berbagai cara dari mediasi ataupun  restorative justice.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan